Tiga pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada Kota Malang telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU. Berdasarkan laporan tersebut, pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali) dan Moch. Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi) tercatat belum memiliki saldo dana awal. Sementara itu, pasangan Heri Cahyono (Sam HC) dan Ganis Rumpoko baru melaporkan saldo sebesar Rp 5 juta.
Dana Kampanye Masih Rendah
Setiap pasangan calon diwajibkan oleh aturan KPU untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening ini harus dilaporkan beserta saldo awalnya sebelum kampanye dimulai. Jika paslon tidak memiliki LADK, mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye apapun.
Di Kota Bandung, situasi serupa terjadi pada empat paslon yang sudah melaporkan LADK dengan nominal beragam. Pasangan nomor urut 1, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya, melaporkan dana sebesar Rp 935.000. Sementara itu, paslon Haru Suandharu-Dhani Wirianata tercatat memiliki dana awal Rp 50 juta.
Baca Juga : Selama Bulan September, Kekeringan Ancam Puluhan Desa di Kabupaten Malang
Alasan Belum Maksimal
Sekretaris DPC PDI-P Kota Malang, Eko Herdiyatno, menyatakan bahwa paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko baru melaporkan Rp 5 juta karena belum ada kegiatan kampanye resmi. Menurutnya, dana itu berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon dan belum ada kontribusi dari pihak swasta. Sementara itu, tim sukses pasangan Wali dan Abadi juga melaporkan LADK dengan saldo nol karena modal baru ditransfer setelah laporan dikirimkan.
Abiyu Fitra Pamungkas dari tim sukses pasangan Wali menjelaskan bahwa mereka berkomitmen akan melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal serupa juga diungkapkan oleh Abadi Wasto, Ketua Timses pasangan Anton-Dimyati, yang menyebutkan bahwa dana awal mereka baru masuk sehari setelah LADK dilaporkan. Hingga saat ini, pasangan Abadi juga belum memulai kampanye secara resmi.
Baca Juga : Kota Malang, Kota yang Memikat dengan Keindahan Alam dan Budaya