Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung di wilayah Kota Malang dari 11 hingga 22 September 2024 membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bersama Kasat Resnarkoba Kompol Harjanto Mukti Eko, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, pada Kamis, 26 September 2024. Menurut Budi Hermanto, yang akrab disapa Buher, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dalam kurun waktu 12 hari tersebut. “Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang sudah diungkap,” jelas Buher.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 41,8 kilogram, sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil double L. Dengan penyitaan ini, Buher menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan lebih dari 27 ribu jiwa warga Kota Malang dari bahaya narkoba. “Selama operasi ini, kami berhasil menyelamatkan 27.743 jiwa dari hasil barang bukti yang disita,” tambahnya.
Baca Juga :
Dua Ketua Rayon Silat Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Malang
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menargetkan berbagai kelompok yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Menurut Buher, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Buher menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Kota Malang. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas narkoba, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024, yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.
Operasi ini menunjukkan komitmen tegas Polresta Malang Kota dalam memerangi narkoba dan memastikan bahwa Kota Malang terbebas dari ancaman narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.
Baca Juga :