Breaking

Rp80,9 Juta di Rekening Botok AMPB Diblokir, Netizen Serukan Boikot Mandiri

Polemik rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mencuat setelah dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut kemudian memicu reaksi warganet, termasuk seruan boikot terhadap Bank Mandiri di media sosial.

infomalangcom – Polemik rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mencuat setelah dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut kemudian memicu reaksi warganet, termasuk seruan boikot terhadap Bank Mandiri di media sosial.

Rekening tersebut disebut menampung dana pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang berencana mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Informasi mengenai saldo Rp80,9 juta menjadi perhatian setelah Botok menyampaikan bahwa rekeningnya tidak dapat digunakan.

Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi mengenai tindakan terhadap rekening tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan langkah yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda mengenai istilah pemblokiran yang beredar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat penyidik bukan permohonan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.

Menurut Budi, penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja. Rekening tetap menjadi milik nasabah dan tidak disita. Apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekening Botok Diblokir Mandiri Jadi Sorotan Publik

Budi menjelaskan penundaan transaksi dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan rencana kegiatan AMPB. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial, untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan dana dalam rekening tidak akan berkurang apabila tidak ditemukan dasar hukum untuk tindakan lanjutan. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rekening guna memperoleh penjelasan mengenai sumber serta tujuan penggunaan dana.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah bahwa lembaga tersebut meminta penghentian transaksi rekening milik Botok. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena sebelumnya muncul anggapan bahwa PPATK merupakan pihak yang berada di balik pembatasan rekening.

Perbedaan keterangan mengenai istilah pemblokiran dan penundaan transaksi membuat publik menaruh perhatian lebih besar terhadap kasus tersebut.

Karena itu, informasi mengenai pihak yang mengajukan tindakan terhadap rekening perlu merujuk pada keterangan resmi dari lembaga terkait dan tidak didasarkan pada dugaan yang beredar di media sosial.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah warganet menyerukan boikot Bank Mandiri. Seruan itu muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap pembatasan akses dana yang disebut digunakan untuk mendukung kebutuhan aksi.

Sebagian unggahan di media sosial juga memperlihatkan pengguna menyatakan akan memindahkan dana atau menghentikan penggunaan layanan Bank Mandiri.

Meski demikian, reaksi warganet tidak dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan sikap nasabah Bank Mandiri.

Tidak terdapat data resmi yang menunjukkan jumlah orang yang benar-benar melakukan boikot atau menutup rekening akibat polemik tersebut. Karena itu, istilah seruan boikot lebih tepat digunakan untuk menggambarkan percakapan publik di media sosial.

Bank Mandiri, Polda Metro Jaya, dan PPATK memberikan keterangan yang perlu ditempatkan secara berimbang. Bank menjelaskan tindakannya sebagai tindak lanjut permintaan aparat, sedangkan kepolisian menegaskan bahwa langkah yang dimohonkan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja. PPATK memastikan tidak mengajukan permintaan tersebut.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini masih perlu diikuti melalui keterangan resmi. Informasi terkait layanan perbankan dan ketentuan konsumen juga dapat diperiksa melalui Otoritas Jasa Keuangan agar publik memperoleh rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik rekening Botok menunjukkan bahwa informasi mengenai transaksi keuangan dapat berkembang cepat ketika beririsan dengan isu publik. Klarifikasi dari setiap pihak menjadi penting agar pemberitaan tidak mencampurkan fakta, pernyataan narasumber, dan klaim yang belum terverifikasi.

Dengan saldo sekitar Rp80,9 juta yang menjadi sorotan, perhatian publik kini tertuju pada proses penyelidikan serta kejelasan status transaksi rekening tersebut.

Selama belum ada hasil akhir penyelidikan, informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun kesalahan pihak tertentu sebaiknya tidak disimpulkan secara sepihak. yang terus diperbarui.

Baca juga: Prabowo Tiba di Riau, Pantau Langsung Penanganan Karhutla Sumatera