Infomalangcom – Pemerintah Kota Malang menunjukkan keseriusan dalam menata kawasan Kayutangan Heritage sebagai salah satu ikon wisata sejarah kota. Melalui kebijakan tegas yang diterapkan Dinas Perhubungan, aktivitas parkir di sisi kanan atau timur jalan resmi dihapus total, khususnya bagi kendaraan roda dua. Langkah ini menjadi titik balik dalam upaya mengakhiri praktik parkir liar yang selama bertahun-tahun mengganggu ketertiban lalu lintas dan merusak estetika kawasan heritage.
Kebijakan tersebut sekaligus menandai perubahan pendekatan Pemkot Malang dalam pengelolaan kawasan heritage, dari yang sebelumnya cenderung permisif menjadi lebih tegas dan terukur. Penataan parkir diposisikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga fungsi ruang publik, memperbaiki tata kota, serta meningkatkan kenyamanan pengunjung yang datang menikmati nilai sejarah Kayutangan.
Penataan Parkir untuk Keselamatan dan Ketertiban
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, menegaskan bahwa sisi kanan atau timur Jalan Kayutangan harus steril dari segala bentuk parkir. Penegasan tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat saat kegiatan sosialisasi di lapangan pada Rabu, 7 Januari 2026. Menurutnya, kebijakan ini bukan semata penataan visual, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Ia menekankan bahwa ruang jalan memiliki fungsi utama sebagai jalur pergerakan, bukan area parkir permanen. Ketika kendaraan berhenti sembarangan, risiko kecelakaan meningkat dan hak pejalan kaki terabaikan. Oleh karena itu, penataan ini diarahkan agar setiap pengguna jalan dapat beraktivitas secara aman dan tertib tanpa saling mengganggu.
Wijaya menyebut, sepeda motor tidak lagi diperbolehkan berhenti di sisi kanan jalan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pejalan kaki. Sementara itu, parkir di sisi kiri atau barat jalan hanya diperkenankan secara terbatas bagi kendaraan roda empat dengan pengaturan ketat sesuai rambu dan arahan petugas. Tidak ada lagi toleransi parkir sembarangan di badan jalan.
Kantong Parkir Disiapkan, Adaptasi Diberi Waktu
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkot Malang tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan solusi konkret. Kendaraan roda dua diarahkan menggunakan Gedung Parkir Kayutangan yang memiliki kapasitas hingga 900 unit sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memanfaatkan Gedung Parkir Mojopahit dengan daya tampung sekitar 35 mobil.
Keberadaan kantong parkir terpusat ini juga diharapkan mampu mendukung konsep kawasan ramah pejalan kaki. Dengan kendaraan diparkir di satu titik, pengunjung didorong untuk berjalan kaki menyusuri kawasan heritage, sehingga interaksi dengan lingkungan sekitar menjadi lebih optimal dan suasana kawasan terasa lebih hidup.
Selama masa sosialisasi yang berlangsung sekitar satu pekan, parkir di kedua gedung tersebut digratiskan. Kebijakan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dengan pola parkir baru tanpa terbebani biaya tambahan. Wijaya menegaskan bahwa fasilitas sudah tersedia, sehingga tidak ada lagi alasan untuk memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.
Resistensi Awal dan Perubahan Perilaku
Dishub mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memunculkan kebingungan dan resistensi di tahap awal. Namun menurut Wijaya, perubahan perilaku mobilitas memang tidak bisa terjadi secara instan. Ia menggambarkan proses adaptasi masyarakat melalui tiga tahapan, mulai dari bingung, kemudian memahami, hingga akhirnya terbiasa.
Dishub menyatakan akan terus melakukan evaluasi selama masa transisi, termasuk menampung masukan dari pelaku usaha dan masyarakat sekitar. Pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun akan diiringi dengan pengawasan yang konsisten agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi.
Dorongan penataan kawasan Kayutangan juga datang dari sorotan publik, khususnya wisatawan luar daerah. Banyak pengunjung mengeluhkan kondisi parkir yang semrawut, terutama pada malam hari, karena menutup akses jalan dan trotoar. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan citra Kayutangan sebagai kawasan wisata heritage.
Dasar Hukum dan Komitmen Penegakan
Penataan parkir ini memiliki landasan hukum kuat, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 4 mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi tata cara berlalu lintas, sementara Pasal 131 menegaskan fasilitas parkir tidak boleh mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Selain undang-undang nasional, penegakan aturan parkir juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Dengan dasar hukum tersebut, Dishub memiliki legitimasi kuat untuk melakukan penindakan di lapangan demi memastikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan perlindungan terhadap ruang publik.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Ketertiban Umum. Pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penderekan kendaraan. Wijaya menekankan bahwa ruang jalan adalah milik publik. Konsistensi penegakan kini menjadi kunci agar penataan Kayutangan benar-benar berkelanjutan.
Baca Juga :
Uji Coba Gedung Parkir Kayutangan Heritage, Langkah Pemkot Malang Tata Kawasan Heritage












