Breaking

Pemkab Malang Resmi Larang Siswa SMP Mengendarai Motor, Ini Dasar Pertimbangannya

Ahnaf muafa

10 February 2026

Pemkab Malang Resmi Larang Siswa SMP Mengendarai Motor, Ini Dasar Pertimbangannya
Infomalangcom - Keselamatan pelajar menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Malang segera memberlakukan larangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Infomalangcom – Keselamatan pelajar menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malang. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab Malang segera memberlakukan larangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Aturan tersebut akan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang saat ini sedang diproses dan akan diterbitkan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah preventif berbasis data dan regulasi nasional.

Aturan Resmi dan Atensi Bupati Malang

Larangan ini menyasar seluruh pelajar jenjang SMP di wilayah Kabupaten Malang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan melalui Kepala Bidang SMP Nurul Sri Utami menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan atensi khusus dari Bupati Malang.

Draf Surat Edaran sedang dalam tahap finalisasi sebelum diberlakukan secara resmi di seluruh sekolah. Menurut keterangan Dispendik, banyak pelajar usia SMP yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Surat Edaran nantinya menjadi dasar hukum administratif bagi sekolah dalam menerapkan larangan tersebut secara menyeluruh dan terkoordinasi.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen kepala daerah dalam memastikan kebijakan keselamatan tidak hanya berhenti pada imbauan lisan, tetapi diwujudkan dalam regulasi tertulis yang mengikat institusi pendidikan.

Dasar Hukum Mengacu pada Undang-Undang LLAJ

Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang secara ketentuan usia minimal baru dapat diperoleh pada usia 17 tahun.

Siswa SMP umumnya berada di bawah batas usia tersebut, sehingga secara hukum belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menegaskan bahwa pelajar yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengemudi di jalan raya.

Dengan demikian, larangan ini bukan kebijakan sepihak, melainkan implementasi aturan nasional yang sudah berlaku.

Pemerintah daerah berupaya memastikan ketentuan hukum tersebut benar-benar dijalankan di tingkat lokal.

Baca Juga: Trofi Abyakta 2026, Perjalanan Kota Malang dalam Pengembangan Kebudayaan

Data Kecelakaan Jadi Alarm Serius

Salah satu pertimbangan utama lahirnya kebijakan ini adalah tingginya angka kecelakaan yang melibatkan anak usia sekolah.

Data yang disampaikan Bupati Malang menunjukkan sekitar 21 persen kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang melibatkan anak-anak.

Persentase tersebut dinilai cukup signifikan dan menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Anak usia SMP secara psikologis dan keterampilan berkendara dinilai belum matang sepenuhnya untuk menghadapi risiko di jalan raya yang kompleks.

Upaya pencegahan melalui pembatasan akses berkendara diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta meminimalkan risiko cedera maupun korban jiwa di kalangan pelajar.

Peran Sekolah, Orang Tua, dan Aparat Kepolisian

Selain menerbitkan aturan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Malang untuk melakukan sosialisasi dan edukasi.

Sekolah diberikan pemahaman terkait regulasi lalu lintas, sementara orang tua diingatkan mengenai tanggung jawab pengawasan terhadap anak.

Dispendik menegaskan bahwa keselamatan siswa di lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, di luar area sekolah, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Orang tua diminta tidak memberikan izin kepada anak membawa sepeda motor ke sekolah. Alternatif transportasi seperti diantar langsung oleh orang tua, menggunakan kendaraan umum, ojek online berlangganan, atau sepeda pancal menjadi solusi yang disarankan.

Selain itu, wali murid yang mengantar anak ke sekolah tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm serta membawa SIM dan STNK yang sah.

Upaya Preventif Demi Keselamatan Jangka Panjang

Kebijakan larangan siswa SMP mengendarai motor di Kabupaten Malang mencerminkan pendekatan preventif dalam pengelolaan keselamatan lalu lintas.

Alih-alih menunggu peningkatan angka kecelakaan, pemerintah daerah memilih mengambil langkah antisipatif berbasis data dan regulasi.

Dengan kombinasi antara penerbitan Surat Edaran, edukasi bersama kepolisian, serta pelibatan aktif orang tua, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan angka kecelakaan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan prioritas utama dalam kebijakan publik daerah.

Larangan ini bukan pembatasan semata, melainkan bagian dari strategi perlindungan generasi muda di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Dari Kampanye ke Konten Viral: Bagaimana Marketing Politik Membentuk Persepsi Publik

Author Image

Author

Ahnaf muafa