Sebanyak 35 bidang tanah yang merupakan aset Pemkot Malang berhasil diselamatkan.
Kemarin, Pemkot Malang menerima 12 sertifikat hak pakai (SHP) untuk puluhan bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Prestasi tersebut tentu tidak lepas dari sinergi Pemkot Malang dengan sejumlah pihak.
Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan BPN Kota Malang.
Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Eko Fajar Arbandi mengatakan, pemkot memiliki aset sekitar 8.000 bidang.
Baca Juga : Penerapan Lalu Lintas Dua Arah di Jalan Buring Kota Malang Dimulai
Aset yang diselamatkan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.770 bidang sudah tersertifikasi. Jumlah sertifikasi yang dikantongi mencapai 1.842 SHP.
Salah satunya ada 12 SHP dengan 35 bidang tanah yang nilainya Rp 29,5 miliar.
Seluruhnya berada di Kecamatan Sukun dan diserahkan kepada pemkot kemarin.
”Kalau ditotal sampai September sudah ada 76 SHP dengan total 201 bidang tanah. Nilainya mencapai Rp 496 miliar,” kata Eko.
Bentuk aset yang tersertifikasi mulai tanah, bangunan, hingga tempat ibadah.
Agar seluruh aset bisa tersertifikasi, pemkot rutin melakukan pemantauan.
Apabila ada yang menempati bangunan tanpa izin, pemkot bakal melakukan pemanggilan yang difasilitasi kejaksaan dan perangkat daerah terkait.
”Kami undang ke kantor. Setelah clear baru diajukan sertifikasi ke BPN,” imbuh pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso menjelaskan, sertifikasi bertujuan agar aset-aset milik pemkot bisa terjaga.
Hal iru sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan untuk terus berkomitmen menyelamatkan aset yang dimiliki.
Erik melanjutkan, masih banyak aset pemkot yang saat ini mengantri di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
”Proses sertifikasi ini dipantau oleh Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Jadi seluruh aset di Kota Malang terlindungi,” jelasnya.
Penyerahan 12 SHP milik pemkot itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) RI Raja Juli Antoni.
Raja Juli menyerahkan SHP secara simbolis ke Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Baca Juga : Pemkot Malang Gencarkan Event untuk Tarik 3,1 Juta Wisatawan