Penerapan Lalu Lintas Dua Arah di Jalan Buring Kota Malang – Dimulai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menerapkan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Buring, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Uji coba ini resmi dimulai pada hari Senin (2/9/2024) pukul 08.30 WIB dengan tujuan utama untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa rencana ini sudah dipersiapkan sejak lama melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Pukul 08.30 WIB sudah kita mulai uji coba pelaksanaan dua arah di depan Hompila (Jalan Buring),” kata Widjaja, Senin (2/9/2024).
Evaluasi Berkala Selama Satu Bulan
Penerapan skema dua arah ini akan diuji coba selama satu bulan, mulai dari 2 September hingga 2 Oktober 2024. Widjaja mengungkapkan bahwa selama periode uji coba ini, evaluasi akan dilakukan setiap minggu untuk memastikan efektivitas skema tersebut. “Rencana selama satu bulan, nanti setiap minggu akan kami evaluasi,” jelasnya. Tujuan dari penerapan skema ini adalah untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat atau Kayutangan Heritage dan Jalan Semeru, yang sering mengalami kemacetan.
Baca juga:
Pelajar Terlibat Kecelakaan Viral di Malang Usai Mendahului Mobil
Pantauan Awal dan Harapan Keberlanjutan
Menurut pantauan di lapangan, arus lalu lintas di Jalan Buring pada pagi hari cukup ramai, terutama pada jam berangkat sekolah dan bekerja. Namun, kondisi lalu lintas terpantau cukup lengang sekitar pukul 11 siang. Kusnadi, petugas pemantauan dari Dishub Kota Malang, menyatakan bahwa penerapan skema ini masih dalam tahap awal dan akan terus dipantau. “Terpantau lengang, tapi tadi pagi lumayan banyak,” ujarnya. Widjaja menambahkan bahwa jika uji coba ini terbukti efektif dalam mengurangi kemacetan, skema dua arah di Jalan Buring bisa dijadikan kebijakan permanen. “Iya, jika berhasil bisa jadi permanen,” katanya. Itulah bagaimana Penerapan Lalu Lintas Dua Arah di Jalan Buring Kota Malang – Dimulai.
Penundaan Penerapan Akibat Sosialisasi
Penerapan skema dua arah di Jalan Buring sebenarnya sudah direncanakan sejak Senin (26/8/2024). Namun, karena diperlukan lebih banyak waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat, penerapan baru bisa dimulai pada 2 September 2024. Widjaja berharap dengan adanya sosialisasi yang cukup, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di Kota Malang.
Baca juga:
Penanganan Tumpahan Oli dan Solar di Kabupaten Malang, Upaya Pencegahan Bahaya di Jalan Raya