Sebuah video yang viral di WhatsApp memicu perhatian publik dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lurah-lurah se-Kota Malang. Dalam video tersebut, tersirat nama Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Tangkapan layar dari pemberitaan media online memperkuat tuduhan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, pihak Kejari Kota Malang memberikan klarifikasi resmi. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami telah menegaskan, bahwa berita alias informasi itu tidak benar,” ujarnya pada Selasa (10/9/2024). Ia juga menambahkan bahwa portal berita yang sempat memuat informasi ini sudah menghapusnya.
Baca juga:
Remaja di Malang Koma Setelah Dikeroyok gegara Logo Perguruan Silat
Isu Pungli Tanpa Dasar
Agung menjelaskan, tuduhan tersebut menyebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari Pemkot Malang kepada Kasi Pidsus Kejari. Uang itu disebut sebagai hasil pungli yang dilakukan oleh Sekda Kota Malang melalui camat kepada para lurah.
Namun, Agung menegaskan bahwa semua pihak yang terkait membantah tuduhan tersebut. “Ini hanya isu saja, kami sudah konfirmasi ke Sekda Kota Malang, camat, dan Kasi Pidsus, semuanya membantah,” katanya.
Tidak Terkait dengan Proses Hukum
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa isu ini tidak berkaitan dengan proses hukum apapun yang sedang ditangani Kejari Kota Malang. Ia juga menegaskan bahwa berita tersebut dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak kejaksaan. “Kami memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum,” tegas Agung.
Baca juga:
Remaja di Karangploso Alami Pengeroyokan oleh Anggota Perguruan Silat