Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyetoran PPN yang langsung masuk ke pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa PPN yang dikenakan pada barang atau jasa di Kota Malang akan disetor melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik Kanwil Malang maupun KPP Pratama Malang Utara dan Selatan. “Meskipun transaksi dilakukan di Kota Malang, PPN tetap langsung masuk ke rekening Kementerian Keuangan,” ujarnya, Kamis (26/12).
Baca Juga : Wujud Sinergi Kepemimpinan, Pj. Wali Kota Gelar Pertemuan dengan Wali Kota Terpilih
Menurut Handi, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atau tugas dalam penarikan PPN. Pajak tersebut langsung diterima oleh pusat melalui sistem perpajakan nasional. Sementara itu, PAD Kota Malang tetap bergantung pada pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran.
Secara teknis, pajak restoran sebesar 10 persen dari perolehan usaha selama satu bulan merupakan kontribusi langsung ke pemerintah daerah. Sementara PPN hanya dikenakan pada barang-barang premium tertentu seperti beras, buah, ikan, hingga daging premium. “Restoran tetap membayar pajak atas pendapatannya ke pemerintah daerah, tetapi PPN atas barang-barang tertentu akan dibayarkan ke pusat,” jelas Handi.
Dengan demikian, meskipun PPN 12 persen diterapkan, target PAD Kota Malang dipastikan tidak terpengaruh. Pemkot Malang tetap fokus mengelola sumber-sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
Baca Juga : Naik 6 Persen, UMK Kota Malang 2025 Resmi Disahkan















