Breaking

Pilkada 2024 Malang, Bawaslu Temukan 140 TPS Terkendala Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mencatat adanya kendala di 140 Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kendala ini berupa kekurangan dan kelebihan surat suara yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Malang.

Permasalahan Logistik Surat Suara
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, permasalahan ini terjadi karena kurang telitinya petugas logistik saat pengemasan. “Ada sekitar 140 TPS yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara. Itu terjadi saat pengesetan logistik karena TPS menerima kotak suara dalam kondisi tersegel,” ungkap Hazairin, Senin (2/12/2024).

Mayoritas kekurangan surat suara ditemukan pada surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu merekomendasikan penggunaan surat suara cadangan dari TPS terdekat. “Alhamdulillah, semua kendala dapat teratasi, sehingga tidak ada TPS yang kekurangan surat suara,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi Pajak Daerah dengan Pemprov Jatim

Kendala Lain di Lapangan
Selain permasalahan surat suara, beberapa TPS juga mengalami kendala lain, seperti:

  1. Tidak ditempelkannya dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) di TPS.
  2. Tidak tersedianya dokumen C hasil plano di salah satu TPS di Karangploso.
  3. Kekurangan dokumen daftar hadir.
  4. Gangguan hujan saat pemungutan suara di TPS di Kecamatan Tirtoyudo dan Donomulyo.

Bawaslu memberikan rekomendasi agar dokumen C hasil plano yang hilang segera diambil dari gudang logistik KPU. “Untuk TPS yang tidak memiliki dokumen C hasil plano, kami sarankan untuk menunda perhitungan suara hingga dokumen tersebut dilengkapi,” jelas Hazairin.

Pentingnya Evaluasi dan Perbaikan Logistik
Temuan ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan pengawasan dalam distribusi logistik pemilu. Koordinasi antara KPU dan petugas di lapangan perlu ditingkatkan untuk memastikan distribusi logistik berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga : Tahun Depan, DPRD Kabupaten Malang Prioritaskan 13 Raperda Penting