Menjelang Pilkada serentak 2024, antusiasme masyarakat Kota Malang untuk mengajukan pindah pilih terus meningkat. Warga yang tidak dapat mencoblos di tempat asal kini memanfaatkan fasilitas pindah pilih yang disediakan oleh KPU. Kesempatan ini terbuka hingga 20 November 2024 bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan Wali Kota Malang (Pilwali) dan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim). Data terbaru mencatat sebanyak 846 pemilih telah mengajukan permohonan pindah pilih ke Kota Malang.
Kenaikan Jumlah Pemilih di Kota Malang
KPU Kota Malang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pemohon pindah pilih pada tahap kedua ini. Hingga saat ini, jumlah pemohon telah melampaui tahap pertama yang mencatat 613 orang. Kecamatan Kedungkandang menjadi wilayah dengan angka tertinggi, mencapai 268 pemilih, diikuti Sukun dengan 250 pemilih. Komisioner KPU Kota Malang, Nur El Fathi, menjelaskan bahwa kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah pilih meliputi mereka yang sedang bertugas, menjalani rawat inap, terkena bencana, atau menjadi tahanan lapas.
Ketua PPK Kecamatan Kedungkandang, Imam Majid Ghifari, menyebutkan bahwa pengajuan pindah pilih tidak hanya datang dari masyarakat umum. Beberapa pengawas pemilihan di tingkat kecamatan juga mengajukan pindah pilih agar sesuai dengan wilayah kerjanya. Di Kecamatan Sukun, fenomena serupa terjadi dengan tambahan pengajuan dari pengawas TPS dan warga yang bertugas di luar kelurahan asal.
Baca juga : Revitalisasi Pasar di Kota Malang Harus Jadi Prioritas
Upaya Sosialisasi untuk Meningkatkan Kesadaran Warga
Meski angka pemohon meningkat, beberapa kecamatan seperti Blimbing masih mencatat jumlah yang relatif rendah. Ketua PPK Kecamatan Blimbing, M. Kasan, menyampaikan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. “Kami mengadakan sosialisasi ke berbagai lokasi, seperti hotel dan rumah sakit, untuk memastikan warga mengetahui kesempatan ini,” ujarnya.
Fasilitas pindah pilih ini memberikan solusi bagi masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam Pilwali dan Pilgub Jatim. KPU mengimbau warga yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, Pilkada 2024 di Kota Malang diharapkan berjalan sukses dengan partisipasi yang maksimal.
Baca juga : Rendra Masdrajad Safaat Dorong Penguatan Angkutan Umum sebagai Solusi Kemacetan Kota Malang















