Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPeristiwa

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kencan Online di Malang

62
×

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kencan Online di Malang

Share this article
Example 468x60

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kencan Online di – Malang. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PH (37) asal Ponorogo.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari korban berinisial NK (36) asal Mojokerto pada 19 Agustus 2024.

Juragan Kost

Modus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan

PH memulai aksinya dengan berkenalan dengan NK melalui aplikasi Tinder. Setelah berkomunikasi intens, mereka sepakat bertemu di Merjosari, Mojokerto. PH berdalih bahwa mobilnya sedang di bengkel dan meminta NK mengantarnya ke Malang dengan sepeda motor milik NK. “PH meyakinkan korban bahwa ia hanya butuh bantuan untuk mengambil mobilnya,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.

Baca juga:

Polisi Berusaha Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Malang

Setelah sampai di Malang, PH meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui saudaranya, namun ia tidak pernah kembali. NK yang merasa ditipu, langsung melapor ke polisi setelah upayanya menghubungi PH gagal. Polisi kemudian menerima laporan serupa dari empat perempuan lain, semuanya janda, yang menjadi korban dengan modus yang sama. “Kami berhasil menangkap pelaku di Pasuruan pada 29 Agustus 2024 setelah melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Anton. PH kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pelaku Ditangkap di Pasuruan

Setelah menipu korban dengan berpura-pura meminjam motor, PH menghilang, membuat NK melapor ke Polsek Lowokwaru. Polisi menerima laporan serupa dari empat korban lainnya, yang sebagian besar adalah janda. “Kami akhirnya menangkap pelaku di kontrakannya di Pasuruan pada 29 Agustus 2024,” kata Anton. PH kini dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Itulah bagaimana kronologi Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kencan Online di – Malang.

Baca juga:

Polres Malang Bantu Pengembangan UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Example 120x600