Breaking

Polresta Malang Kota Sita 19 Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Malam

Polresta Malang Kota kembali menggelar operasi untuk menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong pada Jumat malam (11/10). Operasi ini dilaksanakan di dua area, yakni simpang empat Kaliurang dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) seperti di Simpang Tiga Ciliwung dan Jalan Ahmad Yani, Blimbing. Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 23.00 hingga 02.00, petugas berhasil mengamankan 19 motor berknalpot brong.

Operasi tersebut melibatkan 32 personel polisi dengan fokus utama pada pelanggaran balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban. Selain itu, polisi juga menindak pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan gangguan keamanan lainnya. “Sasaran utama kami adalah balap liar, namun penggunaan knalpot brong juga menjadi prioritas penindakan,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti.

Baca Juga : Dukungan Relawan untuk Paslon WaLi Terus Menguat di Pilkada Malang 2024

Pelanggar Didominasi Pengendara Muda

Selama operasi, polisi menemukan 34 pelanggaran, termasuk 19 kasus penggunaan knalpot brong. Selain itu, ada pelanggaran lain seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, dan tidak memasang plat nomor kendaraan. Mayoritas pelanggar diketahui masih berusia muda dan berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota Malang, Kabupaten Malang, serta beberapa dari luar Malang Raya.

Para pelanggar yang terjaring dikenakan tilang manual dan motor dengan knalpot brong disita oleh polisi. Kendaraan yang disita hanya bisa diambil setelah pelanggar membayar denda di Kejaksaan Negeri Kota Malang dan memenuhi syarat membawa surat tilang, surat-surat kendaraan, serta mengganti knalpot dengan standar. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kota Malang.

Baca Juga : Wahyu Hidayat Janji Tidak Akan Lupakan Masyarakat Saat Kampanye di Dinoyo