Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pesta seks tukar pasangan yang berlangsung di sebuah villa di Kota Batu, Malang. Sebanyak 12 orang pelaku, yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita, diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, penggerebekan dilakukan pada 22 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB setelah penyelidikan sebelumnya. “Kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dan menyelidiki sejak 21 September 2024,” ujar Suryono pada Selasa (1/10/2024).
Baca Juga : ART di Malang Dianiaya Majikan Usai Anjing Peliharaan Mati
Modus Pelaku dan Pengorganisasian
Otak dari kegiatan pesta seks tukar pasangan tersebut diketahui berinisial SM (31), asal Kabupaten Malang. SM diduga mengajak pasangan suami istri untuk mengikuti pesta tersebut dengan modus membuat grup Telegram untuk memudahkan koordinasi. “Setiap peserta diminta membayar Rp825 ribu untuk mengikuti pesta ini,” ungkap Suryono.
SM, yang tidak ikut serta dalam aktivitas seks tersebut, hanya memfasilitasi dan menikmati melihat para peserta bergiliran berhubungan badan. “SM melakukan ini hanya untuk memenuhi fantasi seksualnya, dia senang melihat orang lain berhubungan badan secara beramai-ramai,” tambahnya.
Tindakan Hukum
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SM telah mengadakan pesta seks serupa beberapa kali, termasuk pesta threesome dan tukar pasangan. Polisi akhirnya mengungkap pesta tukar pasangan yang kedua ini dan menahan SM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Suryono.
Baca Juga : Peringatan Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Menunggu Kejelasan Asuransi