Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota sita 41,8 kilogram ganja dan 151.195 pil dobel L

30
×

Polresta Malang Kota sita 41,8 kilogram ganja dan 151.195 pil dobel L

Share this article
Example 468x60

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menyita 41,8 kilogram ganja dan 151.195 pil dobel L hasil pengungkapan 22 kasus peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan pada 11–22 September 2024.

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto pada konferensi pers di Kota Malang, Kamis, mengatakan melalui operasi tersebut, aparat kepolisian juga menangkap 31 orang tersangka.

Juragan Kost

Sitaan Polresta malang kota

“Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru, selain ganja 41,8 kilogram ganja dan 151.195 pil dobel L, kami juga menyita 1,25 kilogram sabu, 89 butir pil ekstasi dari total 22 kasus narkoba dengan keseluruhan tersangka 31 orang,” kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.

Buher menyatakan pengungkapan kasus narkoba ini tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

“Selama Operasi Tumpas Narkoba berhasil menyelamatkan 27.743 jiwa,” ucapnya.

Baca Juga : Banjir Robohkan Bekisting Proyek Jembatan Sutojayan, PU Malang Janjikan Perbaikan

Pasal yang terjerat

Pasal yang dikenakan kepada puluhan tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kedua, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal ditambah sepertiganya,” kata dia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Harjanto Mukti Eko menambahkan salah satu kasus peredaran narkoba yang diungkap selama pelaksanaan 11 hari operasi Tumpas Narkoba Semeru adalah penangkapan YN di sebuah rumah di Dusun Doropayung. Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 37.153 gram ganja atau 37 kilogram 153 gram dan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus sebelumnya,” ucapnya.

Mukti menjelaskan YN yang merupakan pemilik barang bukti. Menugaskan seorang kurir berinisial MAN yang terlebih dahulu ditangkap di kawasan pintu keluar Tol Waru, Kota Surabaya. Pada 4 April 2024.

Polisi saat itu menangkap MAN beserta barang bukti ganja seberat 42 kilogram.

“YN ini pemilik barang yang memberangkatkan MAN pada April sebelum lebaran dan telah ditangkap. Jadi, dia ini sebagai pemasok, memberangkatkan kurir, dan pada operasi tumpas ini berhasil ditangkap,” ucapnya.

Baca Juga : Normalisasi Sungai Kali Sukun Menyusul Ambrolnya Bekisting Jembatan di Pakisaji

Example 120x600