Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Asisten Rumah Tangga Ditangkap Setelah Mencuri Barang Berharga di Malang

45
×

Asisten Rumah Tangga Ditangkap Setelah Mencuri Barang Berharga di Malang

Share this article
Asisten rumah tangga di Malang curi barang berharga milik majikannya

Polres Malang berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DM (21) yang diduga mencuri barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tindak pencurian ini menyebabkan korban, NK (37), mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa DM, warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024, oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.

Juragan Kost

“Pelaku kami amankan di Jember setelah menghilang dari rumah majikannya,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Peristiwa ini bermula ketika DM mulai bekerja di rumah korban pada 8 September 2024. Tanpa adanya kecurigaan dari pihak korban, DM diberikan kepercayaan penuh untuk melakukan pekerjaan rumah, termasuk akses masuk dengan kunci rumah. Namun, pada 20 September 2024, DM tiba-tiba menghilang tanpa memberi tahu dan tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :

Penertiban Parkir Liar, Dishub Kota Malang Gembok Puluhan Kendaraan Parkir Liar

Setelah DM pergi, NK memeriksa rumahnya dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Di antara barang yang dicuri adalah sepeda motor Honda ADV, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta perhiasan berupa empat kalung emas dan satu cincin emas.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan daftar barang yang hilang. Kerugian total yang dialami diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa DM melarikan diri menuju Kabupaten Banyuwangi. Namun, pelarian pelaku terhenti setelah polisi berhasil melacak tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita semua barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.

Saat ini, DM dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :

Akibat Angin Kencang, 10 Rumah di Kabupaten Malang Rusak