Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Razia Knalpot Brong di Kota Malang, Satlantas Menilang 1.376 Kendaraan

36
×

Razia Knalpot Brong di Kota Malang, Satlantas Menilang 1.376 Kendaraan

Share this article
Razia Knalpot Brong di Kota Malang, Satlantas Menilang 1.376 Kendaraan
Example 468x60

Knalpot brong, yang sering kali menghasilkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan di jalanan, semakin marak digunakan oleh pengendara sepeda motor di Kota Malang. Tren modifikasi motor yang tidak sesuai dengan standar teknis pabrikan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama Satlantas Polresta Malang Kota. Penggunaan knalpot brong tidak hanya meresahkan pengguna jalan lainnya, tetapi juga warga sekitar yang terganggu oleh polusi suara yang dihasilkan.

Dalam upaya menertibkan pelanggaran tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota secara aktif melakukan razia di berbagai titik di seluruh wilayah Kota Malang. Sejak Januari hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak 1.376 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong telah ditindak oleh pihak kepolisian. Penindakan ini dilakukan secara manual melalui sistem berburu atau hunting system, di mana petugas langsung menilang kendaraan yang melanggar aturan di jalanan.

Juragan Kost

Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menjelaskan bahwa kendaraan yang ditilang adalah mereka yang tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan. “Pemilik kendaraan yang ditilang diwajibkan untuk mengembalikan motor mereka ke kondisi standar pabrikan,” jelas AKP Luhur Santoso.

Baca Juga :

Diduga Korsleting Listrik, Gudang Toko Peracangan di Gondanglegi Terbakar

Berdasarkan data yang diperoleh dari Satlantas Polresta Malang Kota, jumlah pelanggaran tertinggi tercatat pada bulan Januari 2024, dengan 640 kendaraan yang ditindak. Sementara itu, pada periode Februari hingga Juni, ada 325 kendaraan yang ditilang.

Saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru pada bulan Juli, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah penindakan. Pada bulan tersebut, sebanyak 251 kendaraan terjaring razia. Pada bulan Agustus, petugas menilang 150 kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong.

AKP Luhur Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek. Selain itu, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga akan menjadi sasaran razia manual. “Kami tidak memberikan toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dan keputusan hakim yang menangani,” tutupnya.

Dengan razia yang terus berlanjut, diharapkan pengguna kendaraan bermotor di Kota Malang lebih taat aturan dan sadar akan pentingnya keselamatan serta kenyamanan berkendara di jalan raya.

Baca Juga :

Pemkab Malang Beri Bantuan Pompa Air untuk Antisipasi Gagal Panen

Example 120x600