Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Raya Panglima Besar Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (12/9/2024) dini hari itu melibatkan pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi N-2633-EFI, yang diketahui bernama Septian Dwi Cahyono, warga setempat.
IPDA Joko Taruno, Kanit Penegak Hukum (Gakkum), menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Septian mengendarai motornya dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. “Karena jarak sudah dekat, pengendara motor menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang,” ujar IPDA Joko.
Pejalan Kaki Alami Luka Serius
Baca juga:
Sengketa Lahan 1 Hektar di Turen Berlanjut ke Pengadilan
Pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan diketahui bernama Wibiarto (57), warga Jalan Plaosan, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pada saat kejadian, Wibiarto sedang menyeberang dari arah barat ke timur, namun naas jarak yang terlalu dekat membuat pengendara motor tidak sempat menghindar dan terjadi tabrakan. “Tabrakan terjadi di sisi samping kiri pejalan kaki,” lanjut Joko.
Akibat kecelakaan ini, Wibiarto mengalami luka di bagian kepala dan segera dilarikan ke RS Prasetya Husada Karangploso untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kondisinya saat ini masih dalam perawatan intensif.
Pengendara Motor Tewas di Tempat
Sayangnya, Septian tidak selamat dalam kejadian tersebut. Remaja yang mengendarai Honda Vario ini mengalami luka serius di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan visum. “Pengendara motor meninggal dunia di tempat dan dibawa ke RSSA Malang,” tutup Joko.
Baca juga:
Sengketa Tanah di Sumbermanjing Wetan Memasuki Tahap Putusan