Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, tercatat 1.374 pengendara di Kota Malang terjaring tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Meski berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan, jumlah pelanggar lalu lintas tetap tinggi dan menjadi perhatian polisi.
Data Pelanggaran dan Jenis Pelanggaran
Menurut Iptu Rizal Arisman, Kanit Turjawali Polresta Malang, dari jumlah tersebut, 1.155 pelanggar terjaring melalui E-TLE statis dan 219 lainnya terjaring melalui mobil INCAR (Integrated Noted Capture Attitude Record). “Kebanyakan pelanggar tidak menggunakan atribut keamanan seperti sabuk pengaman atau helm, dan ada juga yang melanggar arus serta tidak mematuhi lampu merah,” kata Rizal.
Baca Juga : Kendala Armada dan Angin Kencang Hambat Pemadaman Kebakaran Pasar Comboran
Penindakan dan Dampaknya
Setelah pelanggaran tercatat, pengendara akan menerima surat konfirmasi tilang yang kemudian dikirimkan ke pengadilan. Namun, menurut Rizal, sekitar 70 persen pelanggar tidak memberikan konfirmasi balik karena berbagai alasan, seperti kendaraan yang belum balik nama atau pindah alamat. “Jika pelanggar tidak memberikan konfirmasi dalam satu bulan, SIM mereka akan diblokir dan menghambat pembayaran pajak,” ungkapnya.
Baca Juga : Kebakaran Hebat Melanda Pasar Comboran, Pemadam Kebakaran Terus Berupaya Mengendalikan Api