infomalangcom – Kasus investasi senilai Rp3,5 miliar yang menempatkan Ruben Onsu sebagai tersangka memasuki perkembangan baru. Pemeriksaan terhadap Ruben yang semula dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026 ditunda setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada penyidik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan permohonan penundaan disampaikan melalui kuasa hukum Ruben.
Menurutnya, pihak Ruben masih mempersiapkan sejumlah berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat, 4 September 2026.
Penundaan pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan pemberitaan yang telah dikonfirmasi, bukan berdasarkan informasi yang beredar tanpa sumber jelas.
Pemeriksaan Ruben Onsu Masih Berlanjut
Perkara yang menjerat Ruben berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi dengan nilai Rp3,5 miliar.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Ruben telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
ANTARA melaporkan polisi sebelumnya telah menyatakan memiliki dua alat bukti dalam perkara tersebut. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi persyaratan alat bukti, tetapi tidak memerinci jenis bukti yang telah dikantongi.
Informasi tersebut menjadi penting untuk memberikan konteks mengenai posisi perkara. Penyidikan masih berjalan sehingga keterangan dari penyidik, pihak terlapor, kuasa hukum, dan pihak lain yang terkait perlu ditempatkan sesuai kapasitas masing-masing.
Sebelum pemeriksaan terbaru ditunda, polisi juga menyampaikan bahwa Ruben belum ditahan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian penyidik bahwa Ruben tidak menghambat proses penyidikan dan masih memberikan informasi yang diperlukan.
Polisi juga menyebut Ruben tidak mengabaikan panggilan penyidik secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Dengan demikian, penundaan pemeriksaan pada 28 Agustus perlu dibedakan dari tindakan mangkir. Penundaan tersebut disebut diajukan secara resmi melalui kuasa hukum.
Pemeriksaan ulang pada 4 September akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk melanjutkan pendalaman perkara. Dalam proses penyidikan, pemeriksaan tersangka dapat digunakan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Liputan6 juga melaporkan bahwa pemeriksaan Ruben yang dijadwalkan pada 28 Agustus batal dilakukan dan akan dijadwalkan kembali. Media tersebut menguatkan alasan penundaan yang berkaitan dengan persiapan kelengkapan berkas atau bukti oleh pihak Ruben.
Sementara itu, Suara.com melaporkan adanya informasi mengenai rencana pihak Ruben untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan nilai Rp3,5 miliar.
Namun, informasi tersebut perlu diposisikan sebagai rencana atau pernyataan pihak terkait, bukan sebagai fakta bahwa persoalan telah selesai atau perkara pidana otomatis gugur.
Perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengenai seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Istilah dugaan perlu dipertahankan agar pemberitaan tidak memberikan kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi publik, jadwal pemeriksaan pada 4 September menjadi perkembangan yang patut dipantau. Keterangan resmi kepolisian akan menjadi rujukan utama untuk mengetahui langkah penyidikan berikutnya.
Pemberitaan dari media kredibel juga dapat digunakan sebagai pembanding selama informasi tersebut bersumber dari pihak yang memiliki kewenangan.
Kasus investasi Rp3,5 miliar ini masih berada dalam proses hukum. Ruben Onsu memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai ketentuan, sementara penyidik memiliki kewajiban mengungkap perkara berdasarkan bukti yang tersedia.
Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kesalahan atau tidaknya pihak yang diperiksa. Setiap perkembangan harus dilihat berdasarkan keterangan resmi dan tahapan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan lanjutan pada September mendatang diharapkan memberikan kejelasan mengenai arah penyidikan serta fakta yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.
Hingga pemeriksaan berikutnya berlangsung, semua pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan. Publik juga dapat mengikuti perkembangan melalui sumber resmi agar informasi yang diterima tetap akurat dan berimbang serta tidak menyesatkan pembaca.
Baca juga: China Siapkan 3 Langkah Utama Percepat Perdagangan Bebas APEC














