Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Malang Amankan 10 Pelaku Pengeroyokan di Karangploso, Terancam 15 Tahun Penjara

47
×

Satreskrim Polres Malang Amankan 10 Pelaku Pengeroyokan di Karangploso, Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Example 468x60

Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap 10 anggota Perguruan Silat PSHT. Pelaku terlibat dalam pengeroyokan terhadap ASA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Insiden ini berakhir tragis, di mana korban sempat tak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia. Di antara para pelaku, terdapat enam anak di bawah umur, yaitu MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Selain itu, empat pelaku dewasa juga ikut ditangkap, yaitu Achmad Ragil (19), Ahmat Efendi (20), Iman Cahyono Saputro (25), dan Muhammad Andika Yudhistira (19).

Barang Bukti Pengeroyokan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain empat pakaian PSHT. Dikenakan oleh para pelaku saat kejadian, sebuah batu paving yang digunakan untuk menganiaya korban, serta sandal jepit dan pakaian milik korban. 

Juragan Kost

Baca juga:

Ribuan Pengendara di Malang Terjaring Tilang E-TLE Sepanjang 8 Bulan

Barang bukti ini menjadi bukti kuat untuk memperjelas peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP M. Nur, Jumat (13/9/2024).

Akibat Pengeroyokan, Korban Meninggal Dunia

ASA mengalami luka parah di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut, yang membuatnya tak sadarkan diri selama beberapa hari. “Korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) akibat pendarahan di otak dan kerusakan sel di bagian temporoparietal kiri serta memar di paru-paru,” ungkap AKP M. Nur. 

Para pelaku dikenai Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Baca juga:

Kebakaran Hebat di Pasar Comboran, Saksi Dengar Ledakan

Example 120x600