infomalangcom – Keberadaan tempat hiburan malam di dekat kawasan pendidikan kembali menjadi sorotan di Kota Malang. KB Plus – TK Plus Al Kautsar, Sekolah Akhlak Pelita Hidayah yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, secara resmi menyatakan sikap menolak keberadaan serta aktivitas The Souls Bar & Night Club yang berada di sekitar area sekolah.
Penolakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga marwah pendidikan, nilai moral, dan kondusivitas lingkungan belajar yang dinilai mulai terusik.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd. Ia menegaskan bahwa penolakan ini bukan reaksi emosional atau kepentingan pribadi, melainkan keputusan kelembagaan yang telah melalui arahan yayasan.
“Sejak awal kami tidak pernah memberikan persetujuan. Ini sikap resmi yayasan dan sudah menjadi arahan pimpinan kami,” ujar Safiudin.
Kebingungan Prosedur dan Sorotan Penilaian Digital
Safiudin mengungkapkan, kegelisahan pihak sekolah sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, persoalan utama yang dihadapi adalah kebingungan dalam menyalurkan aspirasi secara tepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami ingin menyampaikan keberatan dengan benar. Tapi harus ke instansi mana, mekanismenya seperti apa, itu yang kami coba pahami agar tidak salah langkah,” katanya.
Ia juga menyoroti munculnya penilaian publik di ruang digital, khususnya pada platform Google Maps, yang sejak awal operasional tempat tersebut langsung memberi label tertentu tanpa adanya klarifikasi kepada lembaga pendidikan di sekitarnya.
“Tidak ada konfirmasi ke kami. Narasinya justru seolah menyudutkan lembaga pendidikan, padahal posisi kami sejak awal jelas: menolak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima pihak sekolah dari dinas perizinan, izin usaha yang dikantongi lokasi tersebut disebut hanya sebatas kafe dan restoran. Izin bar yang sempat tercantum, menurut Safiudin, telah dihapus dan tidak lagi berlaku. Namun, realitas di lapangan dinilai berjalan di luar koridor izin yang telah diberikan.
Baca Juga: Cara Mencegah Kebakaran di Rumah dengan Langkah Sederhana namun Efektif
“Ini yang menjadi persoalan serius. Izin menyebut satu hal, praktiknya berbeda. Penegakan aturannya tidak sejalan,” ucap Safiudin.
Sebagai langkah awal yang bersifat terbuka, pihak yayasan memutuskan untuk menyampaikan sikap penolakan secara publik. Dalam waktu dekat, spanduk penolakan akan dipasang di area depan sekolah sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat.
“Kalau kami diam, publik bisa mengira kami setuju. Padahal tidak. Ini bentuk sikap sekaligus penegasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam dinilai bertentangan dengan semangat peraturan daerah, terutama terkait pembatasan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Dampaknya, kenyamanan guru dan suasana belajar di lingkungan sekolah turut terganggu.
Ke depan, yayasan membuka peluang membangun komunikasi dengan lembaga pendidikan lain di sekitar lokasi, sekaligus mendorong keterlibatan aktif DPRD agar persoalan ini mendapat perhatian yang serius.
“Kalau suaranya sudah terbuka, Dewan semestinya bisa turun langsung. Ini bukan soal kecil, ini menyangkut ketertiban dan masa depan lingkungan pendidikan,” katanya.
Secara kelembagaan, pihak sekolah juga tengah menyiapkan jalur resmi dengan menyampaikan aspirasi tertulis kepada DPRD agar penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kami ingin negara hadir. Bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” pungkas Safiudin.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan aturan tata ruang kawasan pendidikan di Kota Malang dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kota Malang.
Sebagai informasi, The Souls Bar & Night Club berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto Nomor 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan belum lengkapnya perizinan operasional meski telah berjalan aktif.
Sikap tegas yang diambil Sekolah Akhlak Pelita Hidayah ini menjadi salah satu contoh bagaimana lembaga pendidikan berupaya menjaga lingkungan belajar yang kondusif di tengah pertumbuhan usaha hiburan malam yang kian mendekati kawasan permukiman maupun fasilitas pendidikan.
Persoalan semacam ini bukan hal baru di berbagai daerah, mengingat regulasi mengenai jarak minimal antara tempat hiburan malam dengan sekolah maupun tempat ibadah kerap menjadi perdebatan di tingkat kebijakan daerah.
Pihak sekolah berharap, langkah yang diambil kali ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk lebih tegas dalam mengawasi kesesuaian antara izin usaha yang diterbitkan dengan praktik operasional di lapangan, sehingga keberadaan lembaga pendidikan tetap terlindungi dari pengaruh lingkungan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
Baca Juga: Akhir Pekan di Kota Batu Bakal Padat, Simak Jadwal Event dan Penutupan Jalan














