Di Lawang, Kabupaten Malang, sepasang kekasih berhasil diringkus polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku utama, pria berinisial JMD (39) asal Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap bersama kekasihnya ES (39) yang berdomisili di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (30/8/2024) saat mereka sedang melintas di daerah Polowijen, Kota Malang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, pemilik konter berinisial MZ (36) yang berasal dari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Korban melaporkan bahwa pada bulan September 2023, sebanyak 43 unit handphone baru dan 5 unit handphone bekas dari berbagai merek, termasuk Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme, telah hilang dari konternya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 103 juta.
Pencurian tersebut diketahui ketika seorang karyawan konter membuka toko dan mendapati interior toko dalam keadaan berantakan. Setelah menyadari sejumlah barang dagangan hilang, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga :
Tragis, Pemuda 19 Tahun Asal Kromengan Meninggal dalam Kecelakaan di Pakisaji Malang
Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Walaupun sempat menemui hambatan karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dari petunjuk yang ditemukan. JMD dan ES akhirnya tertangkap saat mereka melintas di kawasan Polowijen.
Modus operandi JMD adalah dengan memanjat atap konter dan melubangi langit-langit toko untuk masuk. Setelah berada di dalam konter, JMD kemudian mengambil puluhan handphone dan barang berharga lainnya. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan dan juga secara online di media sosial. Dari hasil penjualan barang curian, pelaku berhasil memperoleh uang sekitar Rp 38 juta.
ES, kekasih JMD, juga turut terlibat dalam penjualan barang curian tersebut. Selain membantu menjual handphone hasil curian, ES juga diketahui menggunakan salah satu handphone yang diberikan oleh JMD sebagai hadiah.
Atas perbuatannya, JMD diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain.
Baca Juga :