Tahun ini, setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Malang terbilang minim.
Dari target Rp 105,22 miliar, hingga batas akhir pembayaran pada 31 Agustus lalu baru terealisasi Rp 100,76 miliar.
Kemudian ada penambahan dari wajib pajak (WP) yang telat.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang per kemarin (6/9) tercatat Rp 102,76 miliar atau 97,6 persen.
Dengan demikian, masih ada kekurangan Rp 2,46 miliar (selengkapnya baca grafis).
Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati mengatakan, masyarakat yang belum membayar PBB sampai 31 Agustus lalu akan dikenakan sanksi.
“Sesuai peraturan, sanksi keterlambatan pembayaran berupa denda per bulan,” ucap Nurul kemarin (5/9)
Baca Juga : Pelanggaran Rambu Satu Arah di Kota Malang Meningkat, Ratusan Kendaraan Ditilang pada Agustus 2024
Sanksi Keterlambatan
Sanksi tersebut sebesar 2 persen dari PBB yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).
Denda tersebut dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 78/PMK.03/2016 tentang tata cara penerbitan surat tagihan PBB.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menambahkan, meski belum 100 persen, capaian tersebut sudah terhitung bagus.
Sebab, idealnya capaian pajak pada September nanti berkisar 80 persen.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan terus mengupayakan untuk mencapai target.
“Upaya jemput bola seperti BMW (Bapenda Menyapa Warga) tetap kami laksanakan,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Melalui BMW, dia menambahkan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Utamanya untuk membayar PBB.
Sebab, Bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa.
Dia mengatakan, giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT).
Misalnya SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain.
Sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar.
Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya.
Menurutnya, giat tersebut sangat efektif untuk meningkatkan perolehan dari sektor PBB.
Sebab, dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak.
“Ketika masyarakat sudah sadar membayar pajak, aplikasi dan tempat pembayarannya ada, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” jelasnya.
Pada 2023 lalu, giat tersebut sudah dilaksanakan 50 kali.
Begitu pula dengan tahun ini yang rencananya akan dilaksanakan sekitar 50 kali.
Giat BMW terakhir kali digelar di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, pada Rabu lalu (28/8)
Baca Juga : 73 Peserta Pendaftar CPNS Pemkot Malang Dinyatakan Gugur, Simak Penyebabnya!