Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penggelapan kendaraan truk milik warga Pondok Blimbing Indah (PBI) pada Jumat (6/9/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa Yohanes.
Kronologi Penggelapan Truk
Korban, Widyasmoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika terdakwa Yohanes berniat membeli truk miliknya. Yohanes berjanji untuk membuka giro senilai Rp160 juta dan akan mengangsur pembayaran selama 8 bulan. “Terdakwa berjanji akan membuka giro senilai Rp160 juta dan diangsur selama 8 bulan,” kata Widyasmoko saat memberikan kesaksian.
Namun, setelah memberikan angsuran dan meminjam BPKB truk dengan alasan memperpanjang STNK, terdakwa justru melarikan diri.
Baca juga:
Pelanggaran Rambu Satu Arah di Kota Malang Meningkat, Ratusan Kendaraan Ditilang pada Agustus 2024
Setelah menunggu hingga 50 hari tanpa kabar dari Yohanes, Widyasmoko berusaha menghubunginya namun tidak mendapat respons. Akhirnya, Widyasmoko melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Terdakwa membawa kabur truk hingga sulit dihubungi. Hingga aparat Kepolisian berhasil menangkapnya di daerah Yogyakarta,” jelas Widyasmoko dalam persidangan. Pihak kepolisian berhasil menangkap Yohanes setelah pencarian di berbagai wilayah.
Jerat Hukum Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, SH, menghadirkan dua saksi dalam sidang kali ini, yakni Widyasmoko selaku korban dan Arif, keponakan korban. JPU Su’udi menegaskan bahwa terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Terdakwa dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Su’udi.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Herri Budi, SH, menyatakan bahwa kasus ini lebih tepat jika dibawa ke ranah perdata, karena permasalahan utama adalah BPKB, bukan tindak pidana.
Baca juga:
Pemkab Malang Beri Bantuan Pompa Air untuk Antisipasi Gagal Panen