Seorang pria berinisial PJ (27), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial RG (25), yang merupakan warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Kejadian ini diduga terjadi pada Rabu (4/9/2024).
Kabar mengenai dugaan pemerkosaan tersebut awalnya beredar di sejumlah grup WhatsApp dengan narasi penculikan. Namun, pihak kepolisian kemudian mengonfirmasi bahwa kasus yang terjadi adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). “Kejadiannya Rabu (4/9/2024),” ujar Aiptu Erlehana, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, saat memberikan keterangan pada Jumat (6/9/2024).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelum peristiwa ini terjadi. Pertemuan awal antara keduanya terjadi saat pelaku bekerja sebagai buruh pemetik cengkeh di dekat tempat tinggal korban di Tirtoyudo. “Pelaku tinggal di Wajak, namun sering bekerja sebagai buruh panen cengkeh di Tirtoyudo. Mereka pertama kali bertemu di lapangan dekat lahan cengkeh tempat pelaku bekerja,” kata Erlehana.
Pelaku mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas bisu-tuli, namun mampu berkomunikasi melalui tulisan. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, mereka sempat menjalin komunikasi selama beberapa waktu, terutama ketika pelaku bekerja sebagai buruh musiman di daerah tersebut.
Pada hari kejadian, pelaku kembali bekerja sebagai buruh panen cengkeh di Tirtoyudo dan bertemu dengan korban. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mengajak korban pergi bersamanya. Mereka tiba di Wajak sekitar pukul 12.00 WIB, di mana pelaku membawa korban ke rumah temannya yang kosong.
Baca Juga :
Penipuan Bermodus Teknisi Internet di Kota Malang, Pria Pasuruan Ditangkap
Di tempat inilah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Awalnya, korban menolak, namun pelaku memaksa dengan mengancam tidak akan mengantarnya pulang jika korban tidak menuruti keinginannya. Karena takut dan tidak memiliki uang untuk pulang sendiri, korban akhirnya menjadi korban pemerkosaan.
Setelah perbuatan tersebut, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya di Tirtoyudo pada Rabu malam, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di rumah, korban langsung disambut oleh keluarga yang sebelumnya khawatir karena korban tidak kunjung pulang. Setelah ditanya oleh keluarga dan perangkat desa, korban mengungkapkan melalui tulisan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.
Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban memang saling mengenal, namun korban belum pernah diajak pergi jauh sebelumnya karena keterbatasan kondisi disabilitasnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dengan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, korban juga akan diperiksa dengan pendampingan ahli bahasa isyarat untuk membantu menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya. “Kami rencanakan pemeriksaan korban pada Rabu (11/9/2024) dengan bantuan ahli bahasa isyarat,” pungkas Erlehana.
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, sehingga pendampingan psikologis menjadi prioritas untuk membantu pemulihannya.
Baca Juga :