Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sidang Pembelaan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Pelaku Mohon Keringanan Hukuman

66
×

Sidang Pembelaan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Pelaku Mohon Keringanan Hukuman

Share this article
Example 468x60

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Abdul Rahman, seorang tukang pijat, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pada Senin (9/9/2024), sidang memasuki agenda pembelaan (pledoi) setelah sebelumnya Abdul Rahman dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar Senin (26/8/2024). 

Dalam sidang kali ini, Abdul Rahman membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan hakim I Wayan Made.

Juragan Kost

Abdul Rahman Mohon Keringanan Hukuman

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fahmi Abdillah, menjelaskan bahwa Abdul Rahman memohon keringanan hukuman. “Terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya dari hukuman mati,” ujar Fahmi. 

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan dan mutilasi, serta menyatakan perbuatannya terjadi karena kekhilafan.

Baca juga:

Dikeroyok 8 Oknum Silat, Remaja 17 Tahun asal Karangploso Malang Koma

Perdebatan Soal Patahan Tulang pada Korban

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menegaskan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Menurutnya, patahan tersebut disebabkan oleh hewan atau proses pembusukan karena kepala korban terkubur dangkal dan ditemukan setelah tiga bulan. 

“Kami tetap yakin, 17 patahan tulang itu akibat karena hewan atau pembusukan,” kata Guntur. Namun, JPU tetap berpegang pada bukti visum yang menunjukkan patahan tulang akibat bacokan, serta tetap menuntut hukuman mati sesuai Pasal 340 dan 181 KUHP.

Abdul Rahman ditangkap pada Januari 2024, setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan Adrian Prawono, warga Surabaya, yang menjadi korban mutilasi di rumah kost Abdul Rahman di Sawojajar, Malang.

Baca juga:

Hati Hati dalam Tanda Tangan Elektronik. Jangan sampai menutupi QR E-meterai

Example 120x600