Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang baru-baru ini merilis laporan sumbangan dana kampanye tiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Wali Kota Malang 2024. Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dana terbesar berasal dari dana pribadi masing-masing calon. Pasangan calon (paslon) Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (Wali) memimpin dengan jumlah modal kampanye terbesar, yakni sebesar Rp 991 juta. Di urutan kedua, paslon Moch Anton dan Dimyati Ayatullah (Abadi) melaporkan dana sebesar Rp 946 juta.
Transparansi Dana Kampanye Paslon
KPU Kota Malang mengharuskan setiap paslon melaporkan sumber dana kampanye mereka untuk memastikan transparansi. Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Ali Akbar, sumber dana kampanye terdiri dari empat kategori: dana pribadi calon, bantuan dari partai politik, sumbangan perseorangan, dan kontribusi dari perusahaan. Sejauh ini, sebagian besar dana kampanye tiga kandidat masih berasal dari dana pribadi calon masing-masing. Pihak KPU pun mendorong masyarakat untuk mengawasi aliran dana ini dan melapor jika terdapat kejanggalan.
Baca Juga : Jokowi Titip Penanganan Macet dan Banjir Kota Malang kepada Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin
Rincian Penggunaan Dana Kampanye
Sekretaris Tim Pemenangan Wali, Suryadi, menjelaskan bahwa dana kampanye mereka senilai Rp 513 juta berupa uang dan Rp 478 juta berupa barang. Dana dalam bentuk uang ini digunakan untuk kegiatan kampanye seperti pembagian sembako murah, sedangkan barang mencakup alat peraga kampanye (APK). Paslon Abadi, sementara itu, melaporkan dana sebesar Rp 700 juta dalam bentuk uang dan Rp 246 juta dalam bentuk barang. Sementara itu, paslon Heri dan Ganis melaporkan total dana kampanye sebesar Rp 200 juta, yang seluruhnya dalam bentuk uang.
Baca Juga : DLH Kota Malang Bersama Warga Merjosari Adakan Kerja Bakti Bersihkan TPS untuk Jaga Kebersihan Lingkungan















