Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Tiga Desa Naik Kelas, Kabupaten Malang Bebas dari Desa Rentan Pangan

33
×

Tiga Desa Naik Kelas, Kabupaten Malang Bebas dari Desa Rentan Pangan

Share this article
Example 468x60

Tahun ini, Kabupaten Malang nihil desa rentang pangan.

Itu setelah tiga desa rentan pangan pada 2023 mengalami peningkatan kelas.

Juragan Kost

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi.

Sebelumnya, DKP mencatat ada tiga desa yang masuk kategori rentan pangan.

Yakni desa Petungsewu dan Tegalweru di Kecamatan Dau.

Kemudian satu desa lagi di kecamatan Pakis.

”Ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas. Makanya, Dana Desa (DD) juga wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan,” ucap Mahila.

Sebenarnya, tahun ini pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas utama DD.

Baca Juga : Hari Pertama, DPRD Kabupaten Malang Bentuk Susunan Fraksi

Yakni melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang dialokasikan maksimal 25 persen dari total anggaran.

Sedangkan ketahanan pangan menjadi prioritas kedua dengan alokasi minimal 20 persen.

Disinggung mengenai tiga desa yang sebelumnya masuk kategori rentan pangan, Mahila menyebut faktor penyebabnya.

”Desa Tegalweru rentan pangan karena rasio luas penghasil pangan lebih rendah dibandingkan jumlah penduduk,” ujar pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Menurut pengamatan, luas penghasil pangan utama seperti lahan pertanian padi hampir tidak ditemukan di Desa Tegalweru.

Mayoritas lahannya dimanfaatkan untuk perkebunan, misalnya jeruk.

Sedangkan mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, jumlah penduduk di Desa Tegalweru sekitar 3.940 jiwa.

“Desa tersebut kini sudah tahan pangan. Salah satunya karena mereka aksesibilitasnya lebih baik,” ucapnya.

Untuk diketahui, kerentanan pangan adalah kondisi ketidakmampuan daerah hingga perseorangan dalam memenuhi kebutuhan pangan minimum.

Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.

Biasanya, dia melanjutkan, desa dikatakan rentan pangan ketika tidak memiliki sumber pangan dan akses pangan sulit.

Selain itu, juga wilayah geografis yang rawan bencana.

Sebagai upaya peningkatan status ketahanan pangan tersebut, Mahila mengatakan, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Ajukan Anggaran Rp 7 Miliar untuk Rehabilitasi 58 Sekolah

Example 120x600