Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK, Pimpinan Dewan: Saya Imbau untuk Kegiatan Produktif

76
×

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK, Pimpinan Dewan: Saya Imbau untuk Kegiatan Produktif

Share this article
Example 468x60

Sejumlah anggota legislatif di Kota Malang dikabarkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan sebagai Anggota DPRD Kota Malang ke Bank Jatim. Hal itu dibenarkan oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Menurut Made, hal tersebut merupakan fenomena yang lumrah terjadi. Bahkan ia meyakini, hal tersebut tidak hanya terjadi di Kota Malang tapi, juga terjadi di daerah lainnya. Pada sejmlah momen, sebagai Bank Daerah, Bank Jatim kerap menawarkan beberapa skema pinjaman.

Juragan Kost

“Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi, Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita baik KPR, kredit multiguna. Awal-awal itu biasanya kredit bisa jangka panjang, jadi ditawarkan,” jelas Made, Kamis (5/9/2024) melalui sambungan telepon.

Menurut Made, tawaran untuk kredit atau pinjaman itu biasanya diberikan dengan bermacam program. Namun untuk kepastiannya, hal itu ia kembalikan kepada masing-masing anggota yang bersangkutan.

“Nah untuk itu kita kembalikan kepada anggota. Disesuaikan dengan kebutuhan, artinya gaji/penghasilan kita bukan hanya untuk angsuran aja, tapi untuk kepentingan masyarakat,” jelas Made.

Baca Juga : 29 SMK Swasta di Kota Malang Gagal Penuhi Pagu

Sebagai pimpinan sementara, ia mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk bisa memutuskan dengan bijak terkait tawaran tersebut. Termasuk anggotanya di lingkup internal Fraksi PDI Perjuangan.

“Saya selaku pimpinan sementara sudah menghimbau agar tidak, tapi khusus untuk di PDIP kami batasi hanya 30% dari take home pay dari angsuran dan tidak boleh dari itu,” tutur Made.

Namun untuk jumlahnya, Made tak dapat memastikan siapa saja anggotanya yang telah memanfaatkan penawaran tersebut. Sebab untuk mekanismenya, tidak melalui persetujuan dari jajaran pimpinan dewan.

“Kalau itu tidak lewat ketua dan itu sifatnya pribadi. Tidak butuh acc ketua, cukup di ketua fraksi masing-masing sama kebijakannya masing-masing partai pasti membatasi itu,” kata Made.

Jika dinominalkan, 30 persen tersebut setidaknya kurang lebih senilai Rp 300 juta. Namun menurutnya, anggotanya yang memanfaatkan tawaran tersebut, hanya mengambil tawaran kredit sekitar Rp 200 juta.

“Ya kalau 30% yaa plafon maksimal diantara 300 juta. Tapi gak ada yang mengambil segitu, rata-rata Rp 200 juta,” imbuh Made.

Dirinya juga mengimbau agar kredit tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Seperti, perbaikan rumah, atau pembelian aset tanah.

Pesan dari Ketua Sementara

“Jangan konsumtif biar ada hasilnya sebagai dewan. Misal buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif beli mobil gitu sangat tidak kita anjurkan,” jelasnya.

Baca Juga : Bank Jatim dan Kemenko Perekonomian Dukung Petani Malang melalui Kemitraan Closed Loop

Example 120x600