Scroll untuk baca artikel
Ichik Ichik Sawojajar
Peristiwa

User Apartemen MCP Malang Mengadu ke Tiga Instansi untuk Hentikan Lelang

53
×

User Apartemen MCP Malang Mengadu ke Tiga Instansi untuk Hentikan Lelang

Share this article

User apartemen Malang City Point (MCP) kembali merasa cemas akibat rencana lelang kelima bangunan apartemen yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober mendatang. Apartemen tersebut dinyatakan pailit pada 2022, dan user berharap lelang bisa ditunda hingga tercapai kesepakatan win-win solution. Sebanyak 15 user telah membuat pengaduan ke tiga instansi, yaitu Polresta Malang Kota, DPRD Kota Malang, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

User meminta agar unit-unit yang telah mereka beli dikeluarkan dari bundle pailit dan lelang. Sebagian besar unit sudah dimiliki oleh user, termasuk 91 unit kondotel dan 226 unit apartemen. Namun, unit-unit yang tersisa, seperti mal, podium, dan beberapa apartemen, masih berada dalam status pailit dan akan dilelang oleh kurator.

Juragan Kost

Baca Juga : Akibat Longsor, Dua Rumah di Bibir Sungai Dinoyo Ambrol

Tuntutan User dan Win-Win Solution

Kurator yang memegang kendali atas apartemen MCP adalah Pardamean Mula Horas dan Alfredy Daulat Priyanto. Mereka ditunjuk melalui putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 September 2021. Sebelumnya, kurator sempat menawarkan solusi pengembalian uang secara utuh kepada user, tetapi investor memutuskan menunda ikut lelang sementara.

User berharap, jika lelang tetap dilaksanakan, pemenang lelang harus memberikan solusi yang adil bagi mereka. Salah seorang user, Ratih Mustikawati, mengaku membeli unit apartemen seharga Rp 612 juta pada tahun 2014. Dia berharap bisa mendapatkan pengembalian sesuai harga beli, mengingat apartemen yang sempat disewakan kini tidak bisa digunakan karena sengketa pailit.

Baca Juga : Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Kabupaten Malang