Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39). AS telah lama menjadi buronan dan diduga terlibat dalam aksi pencurian di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Malang.
Penangkapan di Gondanglegi Wetan
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebutkan bahwa AS ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama setelah melakukan aksinya. “Pelaku diamankan di garasi rumah warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024),” ungkapnya.
Baca Juga : Produksi Apel di Malang Alami Penurunan Drastis
Modus Operandi Pelaku
Aksi pencurian yang dilakukan oleh AS terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban memeriksa, ia menemukan AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya, yang membuatnya ketakutan dan berteriak ‘maling’ untuk meminta bantuan.
Proses Penyidikan dan Ancaman Hukum
Polisi segera merespons dan bersama warga setempat melakukan pengejaran. AS akhirnya ditangkap di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, dan barang bukti berupa sepeda motor serta kunci palsu ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi pencurian sebanyak 22 kali dengan modus merusak kunci sepeda motor. “Kami masih mendalami jaringan dan modus operandi pelaku serta menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya,” tambah AKP Dadang.
AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AKP Dadang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga kendaraan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan jangan lengah,” tutupnya.
Baca Juga : Hydrant Umum Dukung Kebutuhan Air Bersih di Sumbermanjing Wetan