Pengunjung Air Terjun Tumpak Sewu resah setelah video dugaan pungutan liar (pungli) tiket masuk viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Perbedaan Pengelolaan Antara Dua Wilayah
Tumpak Sewu terbagi secara administratif antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Purwoto, menjelaskan bahwa perbedaan lokasi ini menjadi alasan tiket dikelola oleh pihak yang berbeda.
“Panorama Tumpak Sewu berada di wilayah Lumajang, sedangkan Coban Sewu masuk wilayah Kabupaten Malang,” ujar Purwoto, Rabu (18/12/2024). Pengelolaan tiket masuk di Lumajang dilakukan oleh BUMDes Sidomulyo, sementara akses menuju air terjun di Malang dikelola oleh warga setempat.
Baca Juga : Empat Anak Tertangkap Mencuri di Toko Alat Pancing Kota Malang
Tarif Tiket dan Akses Masuk
Wisatawan yang masuk melalui Lumajang dikenakan tiket Rp 10 ribu untuk panorama Tumpak Sewu. Namun, untuk turun ke area air terjun Coban Sewu, tarifnya berbeda: Rp 30 ribu untuk wisatawan lokal dan Rp 50 ribu untuk wisatawan asing.
“Pengunjung harus membayar tiket tambahan karena jalur menuju Coban Sewu melewati tanah pribadi milik Pak Rokhim,” jelas Purwoto. Ia memastikan bahwa pengelolaan ini telah memiliki izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Malang.
Penjelasan Resmi Disparbud Malang
Purwoto menegaskan bahwa pembayaran tiket ganda ini bukan pungli, melainkan konsekuensi perbedaan administrasi dan pengelolaan. “Kami harap wisatawan memahami sistem ini dan tetap menikmati keindahan alam Tumpak Sewu,” ungkapnya.
Disparbud Malang berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan pihak Lumajang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Ke depannya, integrasi pengelolaan tiket diharapkan dapat meminimalkan keluhan wisatawan.
Baca Juga : PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras















