Breaking

Warga Keluhkan Adanya Kecurangan di Salah Satu SPBU di Kota Malang

Bima Yoga

23 October 2025

Warga Keluhkan Adanya Kecurangan di Salah Satu SPBU di Kota Malang
Kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Malang sempat tercoreng usai viral kabar dugaan kecurangan yang dilakukan oknum operator

infomalangcom – Kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Malang sempat tercoreng usai viral kabar dugaan kecurangan yang dilakukan oknum operator salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Keluhan seorang konsumen yang merasa dirugikan berujung pada penutupan sementara SPBU tersebut oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kejadian bermula dari keluhan seorang konsumen pada Minggu (19/10/2025), yang mengisi bahan bakar untuk sepeda motornya di SPBU 5465114, Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang.

Konsumen tersebut curiga lantaran nominal yang harus dibayarkan mencapai Rp33 ribu, padahal biasanya pengisian serupa hanya berkisar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Kecurangan

Kecurigaan konsumen semakin menguat ketika petugas SPBU tidak dapat memberikan nota transaksi saat diminta. Konsumen tersebut kemudian meminta pengecekan langsung di kantor SPBU untuk memastikan kejelasan transaksi yang telah dilakukan.

“Pas saya mau lihat nominalnya, angka di pompa langsung dihapus dan tidak terlihat,” ujar pelapor seperti diunggah di media sosial.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa pengisian yang sebenarnya hanya tercatat sebesar Rp27.570. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp5 ribu yang diduga diambil oleh oknum operator tersebut dari konsumen.

Video keluhan yang diunggah di media sosial pun dengan cepat menjadi viral dan menuai sorotan warganet.

Baca Juga: Bukber Tak Sekadar Makan Bersama, Ini Manfaatnya untuk Mempererat Relasi

Menanggapi kejadian tersebut, manajemen SPBU Sukun melalui video klarifikasi yang beredar di media sosial membenarkan adanya insiden dimaksud.

Pihak SPBU menegaskan bahwa kejadian tersebut murni tindakan individu karyawan yang memanfaatkan kelengahan pelanggan, dan terjadi tanpa sepengetahuan manajemen.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan atas kejadian ini.

“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan,” tegas Ahad kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Ahad menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa masa pembinaan selama tiga hari kerja terhitung sejak Selasa (21/10/2025), di mana SPBU tersebut dilarang beroperasi atau ditutup sementara.

Sementara dari sisi ketenagakerjaan, pihak SPBU juga telah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tambahnya.

Setelah masa sanksi berakhir, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Malang akan melakukan pengecekan kembali guna memastikan perbaikan sistem dan pengawasan telah dilakukan, sebelum SPBU tersebut diizinkan kembali beroperasi secara normal.

Ahad turut mengingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kasus dugaan kecurangan pengisian BBM seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan angka pada meteran pompa serta meminta nota transaksi setiap kali mengisi bahan bakar, guna menghindari potensi kerugian akibat praktik curang oknum tertentu.

Informasi lebih lanjut mengenai pengaduan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi maupun nonsubsidi dapat diakses melalui laman resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kasus semacam ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah Malang. Sebelumnya, aparat kepolisian bersama petugas Metrologi pernah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di Kota Malang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan takaran maupun praktik curang lainnya yang merugikan konsumen.

Langkah pengawasan berkala semacam ini dinilai penting untuk menjaga akurasi dispenser pengisian BBM, sekaligus memastikan hak konsumen atas takaran dan harga yang sesuai tetap terlindungi di setiap SPBU yang beroperasi.

Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan Pertamina Patra Niaga ini, diharapkan seluruh SPBU di Kota Malang maupun daerah lain dapat semakin memperketat pengawasan internal, sekaligus menjaga integritas pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keakuratan layanan pengisian BBM tetap terjaga ke depannya.

Baca Juga: Harga Cabai Kota Malang Naik hingga Rp90 Ribu, Pemkot Siapkan Langkah Pengendalian Harga

Author Image

Author

Bima Yoga