Seorang warga Malang berinisial RA (22) ditangkap polisi setelah melakukan perampasan ponsel dan uang milik seorang pengunjung penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku, yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya. Perampasan ponsel dan penganiayaan ini terjadi pada 23 Desember 2024, tetapi baru dilaporkan oleh keluarga korban dua hari kemudian.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial F (30) tengah menginap sendirian di sebuah penginapan saat peristiwa terjadi. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengetuk pintu kamar korban. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu. Namun, pelaku langsung masuk, menyerang korban hingga tak sadarkan diri. Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan segera dibawa ke puskesmas.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan menunjukkan identitas pelaku, yang kemudian dilacak hingga ditemukan di kediamannya pada Jumat, 17 Januari 2025. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap RA tanpa perlawanan.
Baca Juga: Guru Dituntut Rp 70 Juta untuk Damai dalam Kasus Tampar Siswa di Malang
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu barang bukti, yaitu ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya, beserta uang tunai hasil kejahatan, diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utangnya. Pelaku mengaku sengaja menyasar korban yang lengah untuk mempermudah aksinya.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Pelaku kini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah sembilan tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan RA dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengelola penginapan agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di malam hari. Keamanan yang lebih ketat dan kehati-hatian terhadap orang asing sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
Baca juga: Polres Malang Tangkap 24 Tersangka Kriminal Selama Periode Program 100 Hari Presiden
Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Agustus-September 2024