Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan 10 pesilat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja berinisial ASA (17) meninggal dunia. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyebutkan empat dari tersangka adalah orang dewasa dan enam lainnya masih di bawah umur.
Pengeroyokan Terjadi Dua Kali
Pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, pertama pada Rabu (4/9/2024) di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, dan kedua pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo. Pada kedua peristiwa tersebut, beberapa pelaku yang terlibat di pengeroyokan pertama kembali melakukan aksi serupa pada Jumat malam.
Baca Juga : Ranu Regulo di Bromo Semeru Dibuka Kembali untuk Wisatawan
Motif dan Akibat Fatal
Imam menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan karena korban mengaku sebagai anggota perguruan silat, meskipun sebenarnya tidak pernah bergabung. “Korban mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, dan memar paru-paru yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia setelah enam hari dirawat di rumah sakit,” kata Imam.
Baca Juga : Dikeroyok 8 Oknum Silat, Remaja 17 Tahun asal Karangploso Malang Koma