Breaking

Orang Tua ASA Ajukan Ganti Rugi ke PN Kepanjen Akibat Pengeroyokan oleh Oknum PSHT

Kuasa hukum dari orang tua ASA (17), korban pengeroyokan oleh oknum PSHT di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, resmi mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi. Pengajuan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pengajuan Restitusi ke PN Kepanjen

Kuasa hukum keluarga korban, Mohamad Krisdianto, datang bersama orang tua ASA, Nanang Kuswanto, dan istrinya untuk menyerahkan berkas restitusi. “Saya selaku kuasa hukum Pak Nanang orang tua korban ASA resmi mengajukan permohonan restitusi kepada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya sudah diterima oleh petugas PTSP,” ujar Krisdianto.

Dasar hukum pengajuan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tata cara permohonan dan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Restitusi diajukan kepada 12 tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan ini, serta Kejaksaan Negeri Kepanjen yang turut dilibatkan sebagai pihak terkait.

Kompensasi Materiil dan Imateriil

Restitusi yang diajukan oleh keluarga korban mencakup kompensasi materiil dan imateriil. Selama perawatan ASA di rumah sakit, orang tua korban harus menanggung biaya sebesar Rp 17 juta. “Yang namanya restitusi bisa diajukan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun setelah putusan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Krisdianto.

Selain itu, kompensasi imateriil sebesar Rp 100 juta juga dimohonkan oleh keluarga. Semua bukti pembayaran selama perawatan korban di rumah sakit telah disertakan dalam permohonan tersebut.

Baca Juga : Desa Bandungrejo dan Putukrejo Malang Dilanda Kekeringan, BPBD Langsung Kirim Bantuan

Harapan Keadilan dari Keluarga Korban

Nanang Kuswanto, ayah korban, berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa biaya perawatan anaknya sebesar Rp 17 juta harus ditutupi dengan meminjam uang karena saat itu dirinya tidak bekerja. “Saya berharap ada keadilan dan biaya itu bisa tergantikan, sehingga beban saya tidak bertambah,” ungkap Nanang.

Nanang juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Harapan saya jangan ada korban dari perguruan silat lagi selain anak saya,” imbuhnya.

Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian ASA

Seperti diketahui, ASA meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan pada 6 September 2024. Ia dikeroyok oleh 12 tersangka setelah diketahui mengenakan atribut PSHT meski bukan anggota resmi. Korban sempat koma selama enam hari akibat pendarahan di otak sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pedagang Bakso di Kota Batu