Breaking

Penguatan Peran DPRD Kota Malang dalam Memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah

Bima Yoga

12 August 2026

Penguatan Peran DPRD Kota Malang dalam Memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan Daerah
Penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

infomalangcom – Penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Aspirasi warga tidak hanya perlu dihimpun, tetapi juga harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program, anggaran, dan pengawasan yang memberikan manfaat nyata.

DPRD memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah karena menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini dapat menjadi rujukan untuk memahami mandat DPRD dalam menjalankan fungsi representasi sekaligus mengawal kepentingan masyarakat.

Di Kota Malang, proses penyerapan aspirasi berlangsung melalui berbagai ruang partisipasi. Pemerintah Kota Malang pada Musrenbang Kecamatan Blimbing 2026 menyebut terdapat tiga skema utama penyerapan aspirasi pembangunan, yakni Musrenbang, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dan program RT Berkelas.

Ketiga jalur tersebut diharapkan saling melengkapi sehingga kebutuhan pembangunan dari berbagai wilayah dapat terakomodasi.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan agar usulan pembangunan tidak sekadar berupa keinginan, melainkan disusun berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas. “Saya berharap usulan yang disampaikan terkonsep berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” ujar Wahyu dalam Musrenbang Kecamatan Blimbing 2026.

Penguatan DPRD juga berkaitan dengan kemampuan lembaga legislatif menghubungkan aspirasi warga dengan proses perencanaan daerah.

Dalam Forum Konsultasi Publik rancangan awal RKPD 2027, DPRD Kota Malang bersama perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan pemangku kepentingan lain terlibat dalam penyelarasan prioritas pembangunan.

Forum semacam ini membuka ruang agar kepentingan masyarakat dapat dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.

Memperkuat Aspirasi, Legislasi, dan Pengawasan

Kajian Wimmy Haliim dalam Jurnal Wacana Politik mengenai DPRD Kota Malang menilai partisipasi publik perlu diperkuat dalam proses pembentukan peraturan daerah, terutama pada tahap perencanaan dan pengawasan.

Penelitian tersebut menawarkan mekanisme Direct Popular Checks sebagai gagasan untuk memperluas akses masyarakat dalam mengawal kerja legislatif.

Baca Juga: DLH Kota Malang Siapkan Revitalisasi TPS pada 2026, Ini Rencananya

Temuan ini menunjukkan bahwa representasi akan semakin kuat ketika masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan melakukan kontrol.

Penelitian dalam Diponegoro Law Journal juga menempatkan penyerapan aspirasi sebagai bagian penting dari peran DPRD sebagai representasi masyarakat.

Reses menjadi salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan, berdialog dengan konstituen, dan menghimpun kebutuhan warga.

Karena itu, hasil reses perlu diolah secara terukur agar tidak berhenti sebagai daftar usulan, tetapi dapat menjadi bahan pembahasan kebijakan.

Pada sisi pengawasan, DPRD Kota Malang juga menjalankan evaluasi terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran.

Pada Mei 2026, DPRD menyoroti kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), belanja pegawai, serta dampaknya terhadap APBD.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan bahwa belanja pegawai per April 2026 berada di angka 45 persen atau sekitar Rp1,1 hingga Rp1,2 triliun, sehingga menjadi perhatian dalam menghadapi pembatasan belanja pegawai pada 2027.

Penguatan peran DPRD pada akhirnya membutuhkan konsistensi antara penyerapan aspirasi, pembentukan regulasi, pembahasan anggaran, dan pengawasan. Aspirasi masyarakat harus memiliki jejak yang jelas dari forum penyampaian hingga tindak lanjut kebijakan.

Dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan riil, DPRD Kota Malang dapat memperkuat fungsi representasinya sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih responsif terhadap kepentingan warga.

Ke depan, penguatan tersebut dapat diarahkan pada kualitas komunikasi publik dan keterbukaan tindak lanjut. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana sebuah aspirasi dipilah berdasarkan urgensi, kewenangan, kemampuan anggaran, serta kesesuaian dengan rencana pembangunan.

DPRD juga perlu memastikan proses pembahasan dapat dipahami warga melalui informasi yang mudah diakses. Pendekatan tersebut penting karena kepentingan daerah sangat beragam, mulai dari layanan publik, infrastruktur, lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menjadi fondasi agar setiap keputusan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.

Dengan demikian, peran DPRD tidak hanya terlihat ketika rapat atau pembahasan anggaran berlangsung, tetapi juga terasa melalui kebijakan yang menjawab persoalan warga secara terukur, transparan, dan berkelanjutan. Prinsip akuntabilitas juga menjadi kunci agar kepercayaan publik terus terjaga dalam praktik.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Kualitas Usulan Program RT agar Pembangunan Tepat Sasaran

Author Image

Author

Bima Yoga