Pengadilan Agama Kota Malang mencatat angka perceraian yang tinggi sepanjang 2024 dengan total 1.968 pengajuan cerai. Dari jumlah tersebut, 478 merupakan cerai talak, sementara 1.490 lainnya berupa cerai gugat. “Sebagian besar karena faktor ekonomi, tapi ada juga karena judi dan meninggalkan pasangan,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, Senin (25/11/2024).
Mayoritas Didominasi Masalah Ekonomi dan Pertengkaran
Dari total kasus tersebut, sebanyak 509 perceraian dipicu oleh masalah ekonomi. Selain itu, 720 kasus lainnya disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Happy menambahkan, persoalan finansial dan ketidakharmonisan kerap menjadi penyebab utama rusaknya hubungan. “Banyak pasangan muda yang kurang siap menghadapi tantangan rumah tangga,” jelasnya.
Kasus Judi Mendominasi Sebagian Pengajuan
Tercatat tujuh kasus perceraian disebabkan oleh keterlibatan salah satu pihak dalam perjudian. “Kasus ini tersebar sepanjang Januari hingga Oktober 2024, dengan puncaknya dua kasus pada Juni,” ungkap Happy. Baik judi online maupun konvensional, keduanya dianggap merusak kepercayaan pasangan.
Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Perketat Pengawasan Politik Uang dan Serangan Fajar
Peran Semua Pihak dalam Penurunan Angka Perceraian
Happy berharap edukasi kepada masyarakat, terutama pasangan muda, dapat menekan angka perceraian. “Kami mengimbau pasangan untuk membangun komunikasi yang baik dan tidak ragu mencari bantuan jika menghadapi masalah,” tambahnya. Dengan perhatian serius dari semua pihak, angka perceraian di Kota Malang diharapkan dapat menurun di tahun mendatang.
Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Petakan 19 Indikator Kerawanan TPS Jelang Pilkada 2024













