Faktor ekonomi masih menjadi penyebab terbesar dalam perceraian di Kabupaten Malang. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 2.958 permohonan gugat cerai. Rata-rata, ada 13 pasangan yang bercerai setiap harinya. Meski demikian, angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pertikaian Suami Istri Menyusul
Selain masalah ekonomi, pertikaian suami istri juga menjadi penyebab yang menonjol. Sebanyak 1.227 kasus perceraian tercatat karena faktor ini.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, menjelaskan bahwa ekonomi mendominasi penyebab perceraian dengan 1.291 kasus. “Permohonan cerai paling tinggi disebabkan masalah ekonomi dan perselisihan antara suami istri,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan BTT untuk Bansos Pedagang Pasar Comboran Terdampak Kebakaran
Anjuran untuk Pasangan Baru
Khairul menambahkan, kenaikan biaya hidup berkontribusi terhadap perceraian. Hal ini memicu pertikaian dan menyebabkan banyak rumah tangga pecah.
Khairul mengimbau calon pengantin untuk terbuka terkait masalah pendapatan. “Pasangan harus terbuka, terutama dalam masalah pendapatan,” tegasnya.
Selain itu, aturan dari Mahkamah Agung No 3 Tahun 2023 memungkinkan rujuk selama masa tunggu enam bulan. “Selama masa itu, ada saja pasangan yang memutuskan untuk rujuk,” imbuhnya.
Baca Juga : Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste yang Overstay