Tim Reskrim Polsek Singosari berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan, M. Hasim. Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kost di Jalan Perusahaan Raya, Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 CBS ISS milik Melani Putri Diamanti, seorang penghuni kost yang berasal dari Dusun Garotan, Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Saat itu korban tidak mengunci setir motornya dan baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade, Rabu (18/9/2024).
Penangkapan Pelaku di Pasuruan
Baca juga:
Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Singosari segera melakukan penyelidikan dengan bantuan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kejayan Pasuruan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku M. Hasim di Pasuruan pada Rabu (11/9/2024), saat ia sedang mendorong sepeda motor curiannya di pinggir jalan raya Kejayan.
“Pelaku ditangkap di lokasi tersebut saat sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya,” tambah Kompol Masyhur. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Singosari bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya.
Residivis dan DPO Lainnya
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa M. Hasim adalah seorang residivis kasus curanmor. Dia juga mengaku beraksi bersama dua komplotannya yang berinisial J dan T, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku Hasim mengaku berperan sebagai joki dan sudah beberapa kali bekerja sama dengan J dan T dalam aksi curanmor di Kota Malang,” jelas Kompol Masyhur. Hingga saat ini, polisi masih memburu kedua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Baca juga:
Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Curi Motor Keyless di Kabupaten Malang