Tulisan “Baik digunakan sebelum” yang tercetak di kemasan makanan kerap dianggap sebatas anjuran. Banyak orang mengira produk masih aman disantap meski tanggalnya sudah lewat. Padahal, di Indonesia frasa itu merupakan penanda resmi batas kedaluwarsa pangan olahan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, keterangan kedaluwarsa pada label bukan hiasan kemasan. Keterangan itu adalah petunjuk batas aman mutu dan keamanan produk. Produk yang sudah melewati batas tersebut mutunya tidak lagi terjamin, sehingga tidak boleh dikonsumsi maupun diedarkan.
Bukan Sekadar “Best Before”
Kebingungan ini muncul karena di sejumlah negara dikenal beberapa istilah berbeda, seperti best before (mutu terbaik) dan use by (batas konsumsi). Di Indonesia, aturannya lebih sederhana. Keterangan kedaluwarsa wajib didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”, lalu diikuti tanggalnya.
Artinya, tanggal setelah frasa tersebut adalah batas akhir suatu pangan dijamin mutunya. Jaminan itu pun hanya berlaku bila produk disimpan sesuai petunjuk produsen.
Cara Membaca Format Tanggalnya
Aturan label pangan olahan membedakan format tanggal berdasarkan masa simpan produk:
- Masa simpan tiga bulan atau kurang: wajib ditulis lengkap tanggal, bulan, dan tahun.
- Masa simpan lebih dari tiga bulan: boleh ditulis tanggal, bulan, dan tahun, atau cukup bulan dan tahun.
Jika produk hanya mencantumkan bulan dan tahun, misalnya “Baik digunakan sebelum 03 2027”, konsumen sebaiknya menganggap batasnya jatuh pada bulan tersebut dan tidak menunda konsumsi hingga melewatinya.
Keterangan kedaluwarsa juga boleh dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik digunakan sebelum”, misalnya di tutup botol atau bagian bawah kaleng. Syaratnya, label harus menyertakan petunjuk letak tanggal tersebut.
Produk yang Boleh Tanpa Tanggal Kedaluwarsa
Tidak semua pangan olahan wajib mencantumkan keterangan kedaluwarsa. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengecualikan tiga jenis produk, yakni minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7 persen, pangan dengan masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 jam, dan cuka.
Contoh yang paling dekat dengan keseharian adalah roti dan kue basah yang hanya tahan satu hari. Produk seperti ini memang lazim dijual tanpa tanggal kedaluwarsa. Karena itu, konsumen sebaiknya membeli secukupnya dan menghabiskannya di hari yang sama.
Di luar tiga pengecualian tersebut, pangan olahan dalam kemasan yang beredar wajib mencantumkan keterangan kedaluwarsa. Produk kemasan bermasa simpan lebih dari sehari yang tidak memiliki tanggal sama sekali patut dihindari.
Penjual Dilarang Mengutak-atik Label
Aturan soal kedaluwarsa tidak hanya menyasar produsen. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal kedaluwarsanya.
Aturan yang sama juga melarang siapa pun menghapus, mencabut, menutup, mengganti, atau melabeli ulang pangan yang beredar. Menukar tanggal kedaluwarsa produk juga termasuk pelanggaran. Jadi, label tanggal yang tertutup stiker harga atau tampak dihapus patut dicurigai.
Cek Sebelum Beli
BPOM membagikan sejumlah kebiasaan sederhana agar konsumen tidak salah pilih:
- Cari tulisan “Baik digunakan sebelum” pada kemasan.
- Perhatikan format tanggalnya, apakah tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun.
- Pastikan tulisan tanggal jelas, terbaca, dan tidak dihapus.
- Baca petunjuk penyimpanan, karena produk yang disimpan keliru bisa rusak sebelum tanggalnya.
BPOM juga mengampanyekan langkah Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Kemasan dipastikan tidak penyok atau rusak, izin edar bisa dicek lewat aplikasi Cek BPOM, dan produk dipastikan belum melewati masa kedaluwarsa.
Konsumen juga tidak perlu ragu menolak produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa, apalagi bila produk tidak akan langsung dihabiskan. Harga diskon tidak sebanding dengan risiko produk yang mutunya tak lagi terjamin.
Dasar Hukum
Ketentuan label pangan olahan, termasuk keterangan kedaluwarsa, diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Aturan ini telah diubah melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, keterangan kedaluwarsa termasuk informasi wajib di label, bersama nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, label halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, nomor izin edar, serta asal-usul bahan pangan tertentu.
Konsumen yang menemukan produk kedaluwarsa masih dijual dapat melapor ke HaloBPOM melalui WhatsApp 0811-9181-533 atau surel [email protected].
Baca Juga: Kuliner Malam Malang, Ini Pilihan Makanan Hangat yang Cocok Diburu Saat Udara Dingin
Editor: Handoyo Tejo Wasito
Enlight News
Enlight News
Olahraga
Nasional
Nasional
Pemerintahan