Diperbarui per 1 November 2026
Ringkasan
Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim yang menikah sah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA. Warga Kota Malang dan Kota Batu mengajukannya ke Pengadilan Agama Kota Malang, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan agama sendiri. Warga Kabupaten Malang mengajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kepanjen. Pemkot Malang dan Pemkot Batu beberapa kali menggelar sidang terpadu gratis yang langsung berujung pada penerbitan buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan.
Kenapa Perlu Diurus
Tanpa pencatatan, status kawin tidak bisa dicantumkan di KTP dan KK, nama ayah bisa tidak tercantum di akta kelahiran anak, dan urusan warisan atau pensiun janda/duda jadi sulit. Bila isbat nikah dikabulkan, anak dari pasangan tersebut otomatis berstatus anak sah, dan Dispendukcapil dapat menerbitkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu.
Dasar Hukum
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) Pasal 7: bila perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
- Alasan yang diatur antara lain: akta nikah hilang; ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; perkawinan terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974; atau perkawinan dilakukan oleh mereka yang tidak punya halangan perkawinan menurut undang-undang.
- Pihak yang berhak mengajukan: suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan.
- Sidang terpadu mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling.
Kapan Permohonan Bisa Ditolak
Pengadilan hanya mengesahkan pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah. Permohonan bisa ditolak bila wali tidak berhak, tidak ada saksi, salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain saat menikah siri, atau usia saat menikah belum memenuhi syarat. Pada sidang terpadu 2023, dua dari sebelas pasangan pemohon ditolak karena alasan usia. Untuk melindungi anak dalam kondisi seperti ini, ajukan penetapan asal-usul anak.
Dua Jalur Pengajuan
1. Sidang terpadu (gratis, berkala)
- Pantau pengumuman dari Pemkot Malang, Pemkot Batu, atau Pengadilan Agama Kota Malang.
- Daftar dengan membawa berkas. Pada 2026, pendaftaran gratis dan peserta cukup membawa dokumen yang diperlukan.
- Ikuti pemeriksaan dan verifikasi berkas.
- Hadiri sidang. Hakim akan menanyakan bagaimana pernikahan dilangsungkan.
- Bila dikabulkan, KUA menerbitkan buku nikah dan Dispendukcapil memperbarui KTP, KK, dan akta kelahiran anak.
2. Jalur reguler (kapan saja)
- Datang ke PTSP Pengadilan Agama, atau daftar secara elektronik lewat e-Court.
- Bayar panjar biaya perkara sesuai taksiran. Biaya pendaftaran PNBP-nya Rp30.000, dan total panjar tergantung radius tempat tinggal. Sebagai gambaran, Pemkot Batu pada 2025 menyebut biaya sidang isbat sekitar Rp450.000 per perkara. Dapat diminta taksiran pasti ke PTSP.
- Ikuti sidang sesuai jadwal panggilan.
- Bawa salinan penetapan ke KUA kecamatan untuk dicatat dan diterbitkan buku nikah, lalu ke Dispendukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan.
Warga tidak mampu dapat menanyakan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) ke PTSP Pengadilan Agama.
Dokumen yang Biasa Diperiksa
- KTP suami dan istri
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan KUA bahwa pernikahan belum tercatat
- Surat keterangan kelurahan
- Saksi pernikahan, bila masih ada
Syarat tiap perkara bisa berbeda. Konfirmasi daftar terbarunya ke PTSP Pengadilan Agama sebelum datang.
Info Praktis
| Pengadilan Agama Kota Malang (Kota Malang dan Kota Batu) | Jl. Raden Panji Suroso No. 1, Polowijen, Blimbing, Kota Malang 65126 |
| Telepon | (0341) 491812 |
| WhatsApp PTSP Online | 0851-5760-0500 |
| Jam layanan | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
| Situs | pa-malangkota.go.id |
| Pengadilan Agama Kabupaten Malang | Jl. Raya Mojosari 77, Kepanjen, telepon (0341) 399192 |
| Biaya sidang terpadu | Gratis (ditanggung pemerintah daerah) |
| Biaya jalur reguler | Sesuai taksiran panjar per radius; tanyakan ke PTSP |
| Non-Muslim | Ajukan pengesahan ke Pengadilan Negeri |
Rekam Jejak Sidang Terpadu di Malang Raya
- 19 September 2023, MPP Merdeka (Kota Malang): 9 pasangan dari Kecamatan Blimbing disahkan; 2 dari 11 pemohon ditolak karena usia.
- 14 Juni 2024 (Kota Batu): 11 perkara; 9 isbat nikah dikabulkan.
- 30 Desember 2024, Malang Creative Center (Kota Malang): 84 peserta, terdiri dari 30 pasangan isbat nikah dan 54 perkara asal-usul anak.
- 5 Februari 2025, Graha Pancasila Balai Kota Among Tani (Kota Batu): 83 perkara, terdiri dari 13 isbat nikah, 44 asal-usul anak, dan 26 pembetulan biodata akta nikah.
- 26 Mei 2026, MPP Merdeka (Kota Malang): 112 perkara, terdiri dari 8 isbat nikah, 26 asal-usul anak, dan perkara perwalian anak (20 di antaranya didampingi Kejaksaan Negeri). Layanan juga mencakup perubahan biodata buku nikah. Peserta tertua berusia 75 tahun.
- 16 Juli 2026 (Kota Batu): sidang terpadu perwalian anak.
Jadwal Berikutnya
Pengadilan Agama Kota Malang menjadwalkan sidang terpadu lanjutan di Kota Batu pada Oktober 2026, mencakup perwalian, isbat nikah, asal-usul anak, dan perubahan biodata. Untuk Kota Malang, belum ada pengumuman sidang terpadu 2027. Selama menunggu, isbat nikah tetap bisa diajukan lewat jalur reguler kapan saja. Halaman ini akan diperbarui begitu jadwal resmi keluar.
Baca Juga: Pengadilan Agama Kabupaten Malang Perketat Pemeriksaan Dispensasi Nikah
Editor: Handoyo Tejo Wasito
Pemerintahan
Pemerintahan
Pemerintahan
Pemerintahan
Pemerintahan
Pemerintahan