Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Tidak laku di lelang

40
×

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Tidak laku di lelang

Share this article

Untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan BTD yang tidak laku terjual dalam lelang. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang, pada 29 Agustus 2024.

Baca Juga : Revitalisasi Alun-Alun Merdeka, Air Mancur Baru dan Perbaikan Fasilitas

Juragan Kost

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai Malang kepada masyarakat terkait pengelolaan barang tidak dikuasai, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-735/KBC.1201/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BTD di KPPBC TMC Malang. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 1.883 dokumen consignment note barang kiriman penyelenggara pos yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikembalikan kepada pengirim di luar daerah pabean.

Baca Juga : Gaji Dua Digit, 17 Anggota DPRD Malang Gadaikan SK