Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mengatur gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir yang mereka tempati sebelum pensiun. “Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS dirinci berdasarkan golongan dan kategori,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Gedung Kesenian Gajayana di Kota Malang Segera Dipugar Kembali
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga III
Pensiunan PNS Golongan I menerima gaji dengan kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan, bergantung pada subgolongannya. Sementara itu, untuk pensiunan PNS Golongan II, gaji berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, dengan Golongan IIa yang terendah dan IIId yang tertinggi. Gaji pensiunan PNS Golongan III berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dengan kategori yang semakin tinggi di setiap subgolongan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Gaji pensiunan PNS untuk Golongan IV juga diatur secara rinci dalam PP ini, di mana gaji terendah berada pada angka Rp1.748.100 dan tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan. “Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat terus menerima tunjangan yang memadai sesuai dengan golongannya,” tambah pejabat tersebut. Golongan IVe merupakan golongan dengan gaji pensiunan tertinggi di antara semua golongan.
Baca juga: