Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang

35
×

Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang

Share this article
Pengiriman miras ke Jombang digagalkan polisi
Example 468x60

Kepolisian Sektor Kabuh, Polres Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang, berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) antar kota. Dalam operasi tersebut, sebanyak 696 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tim gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh yang bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai adanya pengiriman miras dari Lamongan menuju Jombang dan Mojokerto. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli dan penyisiran di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, pada Sabtu, 14 September 2024.

Juragan Kost

“Setelah mendapat laporan, kami segera bertindak dan berhasil menghentikan sebuah mobil pikap bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang. Mobil tersebut dikemudikan oleh Abdul Wahab, warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan,” ungkap AKP Qoyum.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 696 botol miras dari berbagai merek di dalam mobil pikap tersebut. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, untuk dijual. Barang bukti berupa miras dan kendaraan pengangkutnya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Tetangga di Malang

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 696 botol miras telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 Ayat 1,” jelasnya.

Qoyum juga menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, dalam memberantas peredaran miras di wilayah Jombang. Ia berharap Jombang dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual miras dan ikut serta dalam memberantas peredarannya di Kota Santri ini. Jika ada yang mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Qoyum.

Dengan tindakan ini, pihak kepolisian berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Jombang serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras di kalangan masyarakat.

Baca Juga :

KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Example 120x600