Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis kepada Piyono (61), warga Malang, terkait kasus pemeliharaan ikan predator jenis aligator di kolam miliknya. Sidang yang berlangsung pada Senin (9/9/2024) sore di Ruang Garuda tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata. Dalam persidangan, Piyono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan subsider 1 bulan kurungan serta denda sebesar Rp 5 juta.
Piyono didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. Ia juga dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 19/PERMEN-KP/2020 yang mengatur tentang larangan memasukkan, membudidayakan, serta memperedarkan jenis ikan yang dapat membahayakan lingkungan.
Vonis yang diberikan kepada Piyono lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 8 bulan penjara subsider 2 bulan serta denda Rp 10 juta. Kendati demikian, kuasa hukum Piyono, Guntur Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya. Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan tersebut jauh sebelum aturan terkait larangan ikan aligator dikeluarkan.
Baca Juga :
Remaja Perempuan Tewas Terserempet Truk Gandeng di Kebonagung Malang
“Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa masih memelihara ikan aligator tersebut. Namun, dia mulai memeliharanya sebelum peraturan itu diterapkan. Ikan-ikan tersebut juga tidak dilepasliarkan ke alam sehingga tidak merusak ekosistem. Selain itu, banyak pedagang yang masih menjual ikan ini di pasaran, dan tidak ada sosialisasi yang jelas terkait larangan tersebut,” ujar Guntur Putra.
Sementara itu, Jaksa Su’udi menyatakan bahwa keputusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan berbagai aspek. “Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.
Pihak keluarga terdakwa, khususnya anaknya, Aji Nuryanto, menyesalkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ayahnya sudah memelihara ikan aligator tersebut sejak tahun 2006, sementara peraturan yang melarang baru berlaku pada 2020. Aji juga mengungkapkan bahwa ikan tersebut awalnya dibeli ketika masih seukuran jari telunjuk orang dewasa dan telah dipelihara selama 16 tahun. Dari delapan ekor ikan yang dimiliki, tiga di antaranya telah mati, sementara lima sisanya, yang berukuran sekitar 1 meter, telah dimusnahkan sesuai dengan aturan.
“Ikan-ikan ini dibeli untuk menghiasi kolam, bukan untuk disebarluaskan. Kami juga tidak tahu kalau ikan tersebut dilarang. Namun, sejak Februari 2024, baru kasus ini dipermasalahkan,” ungkap Aji. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak pedagang yang menjual ikan aligator di pasar.
Baca Juga :