MS, seorang warga Perumahan Dewandaru Kota Malang, resmi melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Ia melaporkan Asmadi, yang merupakan warga Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan penipuan yang merugikannya hingga Rp 3,13 miliar.
Mediasi yang Tak Berhasil
Penasihat hukum MS, Didik Lestariyono, SH, menjelaskan bahwa kliennya mengambil langkah hukum setelah upaya mediasi dengan Asmadi tidak membuahkan hasil. “Klien saya terpaksa melapor karena Asmadi tidak mau mengembalikan uang yang dijanjikan bisa dilipatgandakan menjadi Rp 20 miliar,” ungkap Didik, Senin (30/9).
Dalam pertemuan mediasi yang dilakukan pada Rabu (25/9), Asmadi mengklaim tidak pernah menerima uang dari MS. “Namun, dari pembicaraan itu, secara tersirat, Asmadi mengakui perbuatannya dengan menjanjikan untuk mengembalikan uang pada bulan Mei 2025,” papar Didik.
Baca Juga : Patroli Blue Light Polresta Malang Kota Amankan Kendaraan Balap Liar
Kecurigaan atas Janji Pengembalian
Didik menilai janji Asmadi untuk mengembalikan uang merupakan sebuah kejanggalan. “Dia tidak mengaku menerima uang, tetapi mau mengembalikan, itu sangat mencurigakan,” tegasnya.
MS menolak untuk menunggu hingga bulan Mei 2025, mengingat uang tersebut telah disalahgunakan sejak tahun 2015. “MS ingin agar uangnya dapat dikembalikan dalam waktu kurang dari satu bulan,” jelas Didik, menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah Asmadi tidak bersedia memenuhi permintaan kliennya.
Tanggapan Asmadi yang Tidak Jelas
Sebelumnya, MS mengaku menyerahkan Rp 3,13 miliar kepada Asmadi pada tahun 2015 untuk digandakan menjadi Rp 20 miliar, namun janji tersebut tidak ditepati.
“Saya tidak pernah kenal dengan MS. Tetapi jika ada utang, saya pasti akan bayar. Tinggal datang saja ke rumah karena saya setiap hari di rumah,” kata Asmadi dalam pernyataannya.
Baca Juga :