Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Malang, Patroli Blue Light Polresta Malang Kota berhasil mengamankan enam motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Penangkapan ini dilakukan di beberapa ruas jalan protokol, termasuk Jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman, sebagai respon terhadap laporan dari masyarakat.
Tindakan Respon Cepat
Wakasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan dari masyarakat. “Kami tidak hanya menindaklanjuti laporan, tetapi juga berupaya mencegah gangguan kamtibmas, terutama menjelang tahapan Pilkada 2024,” terangnya pada Senin (30/9/2024).
Aksi balap liar yang marak terjadi di kota ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini membahayakan diri sendiri serta orang lain di sekitarnya.
Baca Juga : Kamera ETLE Statis Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang, Siap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran Lalu Lintas
AKP Luhur juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas. “Kendaraan yang kami amankan akan ditahan selama satu bulan, dan pemilik kendaraan akan dikenakan tilang serta diwajibkan mengikuti sidang,” tambahnya.
Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah mengembalikan knalpot standar pabrikan. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Patroli Rutin untuk Keamanan
Patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan terjadinya aksi balap liar. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pelaku balap liar akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya, serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Upaya ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Baca Juga : Pemkot Malang dan Bea Cukai Perkuat Langkah Lawan Peredaran Rokok Ilegal