Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Pasangan Karyawan Hotel di Batu Terlibat Kasus Aborsi, Beli Obat Penggugur Lewat TikTok

54
×

Pasangan Karyawan Hotel di Batu Terlibat Kasus Aborsi, Beli Obat Penggugur Lewat TikTok

Share this article
Kasus aborsi karyawan hotela

Kasus aborsi kembali mencuat setelah sepasang kekasih, GR (20) asal Sleman, Yogyakarta, dan RN (19) warga Kabupaten Malang, diamankan oleh Polres Batu. Keduanya, yang bekerja di salah satu hotel di Kota Batu, terjerat hukum setelah melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli melalui media sosial TikTok.

Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, hubungan keduanya bermula sejak Oktober 2023. Sekitar bulan Juni 2024, RN diketahui positif hamil setelah mengalami keterlambatan menstruasi selama beberapa minggu. Karena merasa malu dan takut akibat kehamilan di luar nikah, pasangan ini memutuskan untuk menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat yang dibeli secara daring.

Juragan Kost

“Pasangan ini membeli obat Misoprostol dari TikTok, kemudian mengonsumsinya untuk memicu kontraksi. Obat tersebut diminum oleh RN tiga kali sehari, bahkan dosisnya sempat ditingkatkan hingga delapan kali,” ungkap Andi pada Selasa, 17 September 2024.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, RN mengalami kontraksi hebat dan akhirnya mengeluarkan janin yang berusia sekitar 11 minggu. Proses aborsi dilakukan di sebuah kamar hotel tempat keduanya bekerja, dan janin yang telah dikeluarkan dibuang di kloset kamar mandi.

Baca Juga :

Relokasi Pedagang Pasca Kebakaran Pasar Comboran Malang di Lantai Satu

Polres Batu mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk plasenta, pakaian pelaku, handphone, serta tablet dan kapsul Misoprostol yang dikonsumsi RN. Barang bukti ini akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Andi Yudha menegaskan bahwa motif utama dari tindakan aborsi ini adalah rasa malu dan ketakutan karena keduanya belum menikah. “Mereka merasa malu dengan kondisi kehamilan di luar nikah, sehingga memutuskan untuk melakukan aborsi,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polres Batu akan menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan kepemilikan plasenta yang ditemukan di tempat kejadian. Pemeriksaan juga akan melibatkan saksi ahli, termasuk dokter dan bidan yang sebelumnya menangani kehamilan RN.

Kasus ini terungkap pada 3 September 2024 setelah adanya laporan dari masyarakat. GR dan RN kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :

Kebakaran Lahan Kosong di Kota Malang, Diduga Akibat Pembakaran Sampah